Kamis, 4 September 2025

Pemilu 2024

5 Pertimbangan Perludem Mengapa Alokasi Kursi Dapil Antara Pulau Jawa & Luar Jawa Harus Berimbang

Perludem punya lima alasan dan pertimbangan mengapa alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa harus berimbang.

tangkapan layar
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) punya lima alasan dan pertimbangan mengapa alokasi kursi daerah pemilihan (dapil) antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa harus berimbang. 

Sehingga nantinya bakal berimbas secara merata terhadap pembangunan, infrastruktur, ekonomi. Serta partai politik (parpol) bisa mendapat suara yang tidak hanya terkonsentrasi di pulau Jawa saja.

Diketahui, atas putusan MK atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kini diberi wewenang untuk menata dan menetapkan dapil legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024.

Dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.

Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan