Minggu, 28 September 2025

Pemilu 2024

Setahun Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU: Tahapan Berjalan Lancar, Optimis Sesuai Rencana

Hasyim menambahkan, hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum atau legal framework berupa Undang-Undang (UU) Pemilu

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim Asyari optimis kontestasi politik lima tahunan akan berjalan lancar. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki jelang satu tahun Pemilu 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari optimis kontestasi politik lima tahunan akan berjalan lancar.

Hal ini terlihat dari segala pelaksanaan tahapan pemilu yang masih sesuai dan berada dalam jalurnya. 

"Terhitung sampai dengan satu tahun menuju Hari-H coblosan Pemilu 2024 pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 berjalan on the track," kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Sederet Artis Bakal Tampil di Mata Lokal Memilih, Bahas Konstelasi Politik Jelang Pemilu 2024

"Dengan demikian KPU optimis penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan rencana dan tahapan yang telah direncanakan," tambahnya. 

Hasyim menambahkan, hal penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah ketersediaan kerangka hukum atau legal framework berupa Undang-Undang (UU) Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU). 

Sampai saat ini, tegasnya, kerangka hukum pemilu tersebut relatif tersedia dengan baik. 

Memasuki tahun 2023, pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih berlanjut dan ditandai dengan beberapa kegiatan seperti: 

Penyerahan DIPA anggaran TA 2023 Pemilu 2024 oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) kepada KPU. Pembentukan badan adhoc pemilu di luar negeri, yaitu PPLN dan Pantarlih LN.

Baca juga: Pengamat: Perdebatan Sistem Pemilu Terkesan Jadi Pertarungan Politik Karena Cara Berpikir DPR

"Pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dan di luar negeri dan pembentukan Timsel calon Anggota KPU Provinsi pada 20 provinsi termasuk 4 provinsi DOB di Papua," lanjut Hasyim.

Serta penetapan dapil dan alokasi kursi Pemilu DPR, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Sementara itu kegiatan Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tahun 2022, ialah:

Pendaftaran partai politik peserta pemilu, penetapan partai politik peserta pemilu, penyusunan dan penataan Dapil Pemilu DPRD kabupaten/kota.

Dimulainya pemutakhiran data pemilih dan pendaftaran pemilih ditandai dengan penyerahan DP4 oleh pemerintah kepada KPU. Penyerahan dukungan bakal calon DPD peserta pemilu perseorangan.

Serta pembentukan badan adhoc yaitu PPK dan PPS.

Baca juga: Soal Pemilu Ditunda, Amien Rais Tak Tega Jokowi Diturunkan Ramai-ramai

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Putaran Pertama, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni-14 Desember 2023

3. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

4. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022

5. Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022

6. Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

7. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023

- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023

- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023

8. Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024

9. Masa tenang 11-13 Februari 2024

10. Pemungutan dan Penghitungan suara

- Pemungutan suara: 14 Februari 2024

- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024

- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024

11. Penetapan Hasil Pemilu 2024

- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah puntusan MK

12. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024

- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

- DPRD Kota/Kabupaten: sesuai dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kota/Kabupaten

- DPRD Provinsi: sesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

Putaran kedua, Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024

2. Masa Kampanye: 2-22 Juni 2024

3. Masa Tenang: 23-25 Juni 2024

3. Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024

4. Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024

5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024

6. Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan