Pemilu 2024
Lakukan Pengawasan Melekat, Bawaslu Temukan Pantarlih Coklit Tidak Sesuai Prosedur
Pengawasan melekat dilakukan pada 311.631 TPS yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
"Tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar Potensial Pemilih,
Jika Pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih," sambungnya.
Serta , pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit.
Baca juga: Bawaslu Gandeng PBNU Guna Cegah Politisasi Identitas di Pemilu 2024
Terhadap semua hasil pengawasan tersebut, jajaran pengawas pemilu langsung menyampaikan saran
perbaikan kepada pantarlih yang bertugas.
Hal tersebut dilakukan agar proses coklit yang berlangsung sesuai dengan prosedur seperti yang tertuang dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.