Senin, 8 September 2025

Pemilu 2024

Wakil Ketua DPR Minta KPU Banding soal Putusan PN Jakarta Pusat yang Perintahkan Pemilu Ditunda

PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) banding soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu ditunda hingga tahun 2025.

Menurut Dasco, pihaknya masih belum membaca putusan lengkap dari PN Jakarta Pusat soal penundaan pemilu tersebut.

Namun  dia tetap mendorong agar KPU mengajukan banding.

"Kami belum baca secara lengkap putusannya terkait dengan putusan PN yang menunda tahapan pemilu. Tentunya debagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Baca juga: PN Jakarta Pusat Sebut 3 Hakim yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu Siap Diperiksa KY

Dasco juga menyatakan pihak yang keberatan dengan putusan PN Jakarta Pusat juga bisa membantu menambahkan argumen atas pengajuan banding yang bakal dilakukan.

"Terhadap para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding tersebut," jelas Dasco.

Namun begitu, Politikus Partai Gerindra ini masih belum bisa mengungkap lebih lanjut apakah ada pelanggaran yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang mengetok putusan tersebut.

"Saya belum tau apakah KY (Komisi Yudisial) menganggap ini pelanggaran karena terkait dengan sengketa perbuatan melawan hukum itu memang mesti dilihat dari proses-prosesnya dan saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena ini sudah masuk dalam ranah di luar kewenangan kami," tukasnya.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU akan Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung merespon terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima.

PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya. 

Anggota KPU RI Idham Holik langsung tegas mengatakan akan mengajuka banding. 

"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata Idham saat dihubungi awak media, Kamis (2/3/2023). 

Dalam pertaturan penyelanggaraan pemilu, jelas Idham, khususnya pasal 431 sampai pasal 433, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433. KPU tegas banding," kata Idham.

Hal senada juga sudah lebih dulu dilontarkan lebih dulu oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam pesan singkatnya.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan