Pemilu 2024
Eks Ketua Bawaslu: KPU Bisa Kapan Saja Ajukan Banding Putusan PN Jakpus, Tak Harus Tunggu 14 Hari
Abhan menyebut bahwa KPU memang sudah sewajarnya mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus sebagai bagian dari proses administrasi.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan merespons rencana pengajuan banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi Komunitas Pemilu Bersih bertajuk ‘Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima’ yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Abhan menyebut bahwa KPU memang sudah sewajarnya mengajukan banding terkait putusan PN Jakpus sebagai bagian dari proses administrasi.
Ia menambahkan bahwa pengajuan banding tersebut dapat dilakukan sesegera mungkin.
“Kalau banding segera dinyatakan banding. Menyatakan banding tidak harus menunggu 14 hari. Menyatakan banding hari ini bisa,” kata Abhan.
“Nanti memori bandingnya dibuat kapan pun bisa (menyusul), setelah 14 hari bisa,” lanjut dia.
Ketua Bawaslu periode 2017-2022 ini melihat bahwa hingga hari ini KPU belum bertandang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengajukan banding tersebut.
Baca juga: Gugatan Prima ke PN Jakpus hingga Putusan Penundaan Pemilu Jadi Bukti KPU Belum Profesional
Sehingga ia berharap agar lembaga penyelenggara Pemilu ini dapat segera mengambil langkah tersebut.
“Hari ini yang kita lihat baru statement-statement di media tapi secara hukum saya belum melihat bahwa apakah betul KPU sudah menyatakan banding secara hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, Abhan menyebutkan bahwa selain tak perlu menunggu 14 hari, KPU pun boleh untuk tidak membawa memori banding.
Hanya saja, lanjut dia, yang terpenting saat ini adalah KPU mengambil langkah dan menyatakan sikap terkait putusan PN Jakarta Pusat atas perkara dengan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang diperintahkan untuk menunda Pemilu.
“Tanpa dibuat pun ya tak masalah. Tapi ya menyatakan banding itubsaya kira keharusan sebagai sikap bahwa ini lho KPU tidak menwrima dengan putusan ini,” kata Abhan.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.
"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.
Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.
"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftarab parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.