Senin, 1 September 2025

Pemilu 2024

KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif

Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dalam persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023) dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.

Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.

Sedangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.

Namun begitu, Idham mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.

"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," kata Idham.

Baca juga: Yusril Sebut Proporsional Terbuka Bikin Pemilu Jadi Pertarungan Kader Terkenal, Bukan Adu Gagasan

Lebih lanjut, Idham menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.

Idham mengatakan surat pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut. Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan