Pemilu 2024
KPU: SKCK Tidak Perlu Dilampirkan Sebagai Syarat Daftar Bakal Calon Legislatif
Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan dalam persyaratan bakal calon anggota legislatif nantinya tidak perlu lagi melampirkan SKCK.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (8/3/2023) dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU RI, Jakarta.
Diketahui, dalam rancangan PKPU tentang pencalonan DPR dan DPRD, tidak disebutkan SKCK masuk menjadi persyaratan pendaftaran.
Sedangkan dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, SKCK tercantum sebagai persyaratan bakal calon legislatif.
Namun begitu, Idham mengaskan SKCK tetap diperlukan sebagai syarat sebab untuk mendapatkan surat keterangan pengadilan, diperlukan SKCK pada saat pengajuannya.
"Kami penting meminta surat keterangan pengadilan, karena surat pengadilan itu diawali SKCK, pengadilan tidak akan menerbitkan keterangan tanpa SKCK," kata Idham.
Baca juga: Yusril Sebut Proporsional Terbuka Bikin Pemilu Jadi Pertarungan Kader Terkenal, Bukan Adu Gagasan
Lebih lanjut, Idham menjelaskan nantinya persyaratan SKCK akan dirumuskan pada peraturan turunan dari PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.
"Kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK. Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU," tuturnya.
Idham mengatakan surat pengadilan diperlukan untuk menerangkan status bakal calon anggota legislatif tersebut. Sebab, menurut dia, jika hanya dengan keterangan saja, akan dapat dimanipulasi.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.