Jumat, 29 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan KPU Terbukti Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu Terkait Partai Prima

Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan

Penulis: Naufal Lanten
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kiri) bersama Anggota Bawaslu Puadi saat memimpin sidang putusan terkait Partai Prima, di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023). Bawaslu menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu terkait Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memimpin sidang putusan Bawaslu untuk perkara nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023, yang digelar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Bagja.

Baca juga: Akademisi Yakin Upaya Penundaan Pemilu Lewat Putusan PN Jakarta Pusat Dilakukan Secara Sistematis

Atas putusannya itu, maka Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan terhadap Partai Prima untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang sebelumnya tertuang dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam waktu 10 hari kedepan sejak diberikan akses ke platform tersebut.

Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap terhadap dokumen persyratan yang disampaikan oleh Partai Prima tersebut.

Setelah itu, KPU juga diminta menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR, dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” ucap Bagja.

Baca juga: Jelang Ramadan PBNU Harap Ketegangan Politik Jelang Pemilu Mereda

Sebelumnya, Partai Prima menilai KPU melakukan pelanggaran hukum. Mereka merasa dirugikan dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dilakukan KPU.

Prima menilai lembaga pemungut suara itu melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Venfikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu.

"Berdasarkan itu, pelapor menganggap terlapor melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Kuasa Hukum Partai Prima Mangapul Silalahi seperti disiarkan situs Bawaslu, Selasa (14/3/2023). 

Seperti diketahui, PRIMA dan Komisi Pemilihan Umum RI selaku terlapor sama-sama menyerahkan hasil kesimpulan.

Hasil kesimpulan diserahkan sebelum Bawaslu membuat putusan terkait perkara dugaan pelanggaran Pemilu 2024 atas dua pihak ini.

Baca juga: Demokrat Bantah Hasto Soal Tudingan Kecurangan Pemilu di Pacitan dan Ponorogo

Sebanyak tiga poin yang PRIMA sampaikan dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada Bawaslu RI.

"Menyatakan terlapor, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan pelanggaran administratif pemilu" tulis lampiran hasil kesimpulan PRIMA yang dikutip Tribunnews, Jumat (17/3/2023).

Poin kedua ialah menyatakan KPU sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Lalu, poin ketiga ialah meminta Bawaslu memerintahkan KPU untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu berupa menetapkan pelapor sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. 

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. 

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan