Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2024

Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Lakukan Rapat Teknis dengan PRIMA

dalam putusan Bawaslu, PRIMA diberikan waktu selama 10 hari untuk penyerahan dokumen untuk dimasukkan ke dalam Sipol sebelum dilakukan verifikasi

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Prima Dominggus Oktavianus (tengah) saat konferensi pers bersamaa jajaran di DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk verifikasi administrasi perbaikan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk verifikasi administrasi perbaikan. 

Rapat teknis ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jumat (24/3/2023).

“Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai,” kata Anggota KPU, Idham Holik dalam acara konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat.

Baca juga: Tak Hanya Prima, KPU Sebut Terima 48 Gugatan dari Parpol Selama Tahapan Pemilu 2024

Lebih lanjut, dalam rapat teknis ini juga KPU akan menjelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan seperti yang dimaksudkan Bawaslu dalam putusannya. 

Diketahui, dalam putusan Bawaslu tersebut, PRIMA diberikan waktu selama 10 hari untuk penyerahan dokumen untuk dimasukkan ke dalam Sipol sebelum dilakukan verifikasi. 

"Jadi partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS, BMS selama ini," jelasnya. 

Proses yang dilakukan PRIMA nanti akan sama seperti sebelumnya saat melengkapi data partai ke dalam Sipol sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022. 

Baca juga: KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi

Diketahui sebelumnya, Sekjen DPP PRIMA Dominggus Oktavianus menyebut dalam putusan perbaikan keanggotaan kedua ini, PRIMA harus memperbaiki 2 provinsi dan 8 kabupaten/kota dalam syarat keanggotaan sebelum dipastikan layak untuk diverifikasi faktual.

“Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau enam untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat) untuk lolos vermin,” tuturnya.

“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik,” tambahnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan