Pemilu 2024
Tindaklanjuti Putusan Bawaslu, KPU Lakukan Rapat Teknis dengan PRIMA
dalam putusan Bawaslu, PRIMA diberikan waktu selama 10 hari untuk penyerahan dokumen untuk dimasukkan ke dalam Sipol sebelum dilakukan verifikasi
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menindaklanjuti putusan Bawaslu nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk verifikasi administrasi perbaikan.
Rapat teknis ini berlangsung di Kantor KPU RI, Jumat (24/3/2023).
“Pada hari ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima, kami berencana akan membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena memang tahapan verifikasi parpol sudah selesai,” kata Anggota KPU, Idham Holik dalam acara konferensi pers di Kantor KPU RI, Jumat.
Baca juga: Tak Hanya Prima, KPU Sebut Terima 48 Gugatan dari Parpol Selama Tahapan Pemilu 2024
Lebih lanjut, dalam rapat teknis ini juga KPU akan menjelaskan teknis penyerahan persyaratan pendaftaran parpol perbaikan seperti yang dimaksudkan Bawaslu dalam putusannya.
Diketahui, dalam putusan Bawaslu tersebut, PRIMA diberikan waktu selama 10 hari untuk penyerahan dokumen untuk dimasukkan ke dalam Sipol sebelum dilakukan verifikasi.
"Jadi partai PRIMA tinggal memperbaiki dokumen yang dinyatakan TMS, BMS selama ini," jelasnya.
Proses yang dilakukan PRIMA nanti akan sama seperti sebelumnya saat melengkapi data partai ke dalam Sipol sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 4/2022.
Baca juga: KPU: Partai Prima Hanya Perlu Verifikasi Administrasi Ulang di Dua Provinsi
Diketahui sebelumnya, Sekjen DPP PRIMA Dominggus Oktavianus menyebut dalam putusan perbaikan keanggotaan kedua ini, PRIMA harus memperbaiki 2 provinsi dan 8 kabupaten/kota dalam syarat keanggotaan sebelum dipastikan layak untuk diverifikasi faktual.
“Total keanggotaan yang kami butuhkan dari 8 itu sekitar 154 tetapi kalau enam untuk lolos 75 persen, kami hanya membutuhkan 100 dokumen keanggotaan yang MS (Memenuhi Syarat) untuk lolos vermin,” tuturnya.
“Kami sangat optimis, sangat percaya diri bahwa kesempatan yang diberikan Bawaslu ini dapat kami manfaatkan dengan baik,” tambahnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.