Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Hari ini DKPP Baca Putusan Sidang Etik Ketua KPU RI Ihwal Pernyataan Sistem Coblos Partai

Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini digelar Sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023) pukul 14.00 WIB.

Dokumentasi DKPP
DKPP melakukan Rapat Konsolidasi Nasional TPD Tahun 2023 yang dilaksanakan secara daring pada Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagai teradu.

Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini digelar Sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023) pukul 14.00 WIB.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.

"Iya (hari ini sidang Ketua KPU RI)," Yudia kepada awak media, Kamis.

Baca juga: Anggaran 2023 Habis untuk Sidang, DKPP Ajukan Tambahan Rp 92 Miliar

Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.

Ia mengadukan Hasyim karena dinilai bersikap tidak mandiri sebab mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.

Sidang hari digelar terbuka untuk umum. Sidang juga akan disiarkan secara langsung.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.

Dia menyebut pernyataan mengenai sistem Pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.

"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.

"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.

Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut.

Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan