Pemilu 2024
Hari ini DKPP Baca Putusan Sidang Etik Ketua KPU RI Ihwal Pernyataan Sistem Coblos Partai
Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini digelar Sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagai teradu.
Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 ini digelar Sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (30/3/2023) pukul 14.00 WIB.
Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.
"Iya (hari ini sidang Ketua KPU RI)," Yudia kepada awak media, Kamis.
Baca juga: Anggaran 2023 Habis untuk Sidang, DKPP Ajukan Tambahan Rp 92 Miliar
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Ia mengadukan Hasyim karena dinilai bersikap tidak mandiri sebab mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup.
Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.
Sidang hari digelar terbuka untuk umum. Sidang juga akan disiarkan secara langsung.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan untuk mendukung sistem proporsional tertutup.
Dia menyebut pernyataan mengenai sistem Pemilu yang disampaikan dalam pidatonya pada Kamis (29/12/2022) hanya informasi kepada masyarakat.
"Teradu sama sekali tidak pernah memberikan pernyataan langsung atau tidak langsung untuk mendukung atau sependapat dengan sistem proporsional tertutup," ujar Hasyim beberapa waktu lalu.
"Justru jika teradu tidak memberikan informasi berkaitan dengan tahapan Pemilu teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu yang telah diamanatkan pasal 14c UU Pemilu," sambung dia.
Hasyim mengatakan tidak bermaksud menimbulkan kegaduhan dari pernyataannya tersebut.
Dia mengatakan KPU hanya bertugas menyampaikan informasi dan sosialisasi terkait perkembangan tahapan Pemilu kepada masyarakat.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.