Sabtu, 13 September 2025

Pemilu 2024

Ketua Komisi II DPR: Insya Allah Besok Pagi Perppu Pemilu Disahkan Jadi Undang-Undang

Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Rapat Kerja Komisi II bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bakal segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Doli menyatakan rencananya pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang itu akan dilakukan dalam rapat, Selasa (4/4/2023) besok.

"Insya Allah besok katanya. Saya tadinya mau Bamus (Badan Musyawarah DPR) akhirnya nggak Bamus diwakili. Insya Allah besok pagi Perppu-nya sudah mau dijadikan undang-undang," kata Doli saat rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu Senin (3/4/2023).

Baca juga: Terlambat Terima Keterangan Ahli, MK Tunda Sidang Lanjutan UU Pemilu Proporsional Terbuka

Lebih lanjut, Doli membeberkan kalau sejatinya Perppu tersebut sudah dibahas terlebih dahulu, bahkan selama berhari-hari.

Kata dia, pembahasan terhadap Perppu itu juga sudah dilakukan dengan fasilitas yang cukup sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna besok.

"Itu berhari-hari juga itu kita bahasannya, untuk apa? Supaya KPU Bawaslu, DKPP bekerja dengan fasilitas yang cukup, tidak melanggar undang-undang," kata Doli.

"Maka gunakanlah undang-undang itu dengan sebaik-baiknya termasuk kalau ada masalah selesaikan dengan fasilitas yang ada atau diatur dalam undang-undang," tukasnya.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.

Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan.

Adapun kesembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.

"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).

Dengan begitu, kata Doli selanjutnya Draf Perppu Pemilu tersebut akan dibawa ke rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

"Untuk kemudian selanjutnya untuk dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat satu pada hari ini," kata Doli.

"Setuju ya semuanya?" tanya Doli kepada perwakilan fraksi.

"Setuju," jawab seluruh perwakilan fraksi.

Muatan Perppu Pemilu

Komisi II DPR RI telah menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan 10 materi muatan Perppu tersebut.

Muatan pertama kata Tito, soal Pasal 10a mengenai pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru.

"Pengaturan mengenai mandat pembentukan KPU, mulai pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU provinsi di provinsi baru pada masa transisi, serta mekanisme pengangkatan untuk pertama kali," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Muatan atau poin kedua, lanjut Tito yakni Pasal 92a yang mengatur mengenai pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru.

Pengaturannya kata dia, serupa dengan pembentukan KPU yang ada di dalam Pasal 10a.

Poin ketiga, menyangkut Pasal 117 terkait penyesuaian usia untuk Badan Adhoc pengawas pemilu untuk mengakomodir kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga Adhoc.

"Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang memnuhi persyaratan usia 21 tahun dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu kabupaten/kota," kata mantan Kapolri tersebut.

Poin keempat yakni terkait Pasal 173 tentang syarat partai politik pemilu.

Di mana, berdasarkan Pasal 173 Ayat 2 huruf b dan huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa syarat parpol peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan di seluruh wilayah provinsi dan kantor yang tetap.

"Mengingat parpol membutuhkan waktu untuk pembentukan kepengurusan dan sarana pendukung lainnya diperlukan pengaturan mengenai pengecualian syarat kepengurusan dan kantor tetap partai politik di provinsi baru," ucap Tito.

Poin kelima, Pasal 179 soal nomor urut partai politik.

Selanjutnya, keenam pada Pasal 186 tentang jumlah kursi dan dapil DPR RI pada provinsi baru.

"Sebagai konsekuensi dari ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Pembentukan empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat, maka diperlukan penyesuaian terhadap jumlah kursi dan daerah pemilihan untuk DPR," ungkap Tito.

Ketujuh soal Pasal 243 tentang penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi.

Adapun aturan dalam pasal ini kata dia, untuk mengantisipasi belum terbentuknya pengurus Partai di tingkat provinsi pada empat daerah baru di wilayah Papua dan Papua Barat.

Kedelapan yakni Pasal 276 tentang perubahan waktu dimulainya kampanye hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, kesembilan yakni Pasal 568a tentang kebutuhan untuk antisipasi pelaksanaan pemilu wilayah ibu kota Nusantara (IKN).

"Jadi tetap sama, karena memang di IKN ini belum ada penduduknya dan juga belum ditetapkan sebagai ibu kota negara," tukas Tito.

Kemudian poin kesepuluh kata Tito yakni mengenai perubahan lampiran undang-undang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan