Pemilu 2024
Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024
Bawaslu RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004 berlandaskan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004.
Dua isu tersebut, kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pertama, merujuk pada pasal 339, terkait penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang salah satunya adalah mengenai larangan untuk menerima sumber dana kampanye yang berasal dari pihak yang tidak jelas atau juga hasil tindak pidana.
Untuk hal ini menurut Herwyn, Bawaslu telah melakukan kerja sama dengan PPATK per tanggal 7 Februari 2023 yang menyasar pada kerja sama dalam penindakan pelanggaran dan penerapannya pada Pemilu Serentak 2024.
“Tindak lanjut dari nota kesepahaman yang kami tawarkan adalah optimisasi pertukaran informasi dan sosialisasi sebagai pencegahan terhadap dugaan pelanggaran terkait dana kampanye," kata Herwyn dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
"Sebagaimana kita ketahui bersama itu akan berjalan pada 28 November nanti hingga 3 hari sebelum masa pemungutan suara. Selain itu, penting untuk mencermati sumber dana kampanye saat Pemilu 2024, terlebih hal ini kerap dikesampingkan dan belum menjadi perhatian bersama” tambahnya.
KemudiaN, merujuk pasal 523 pada undang-undang yang sama, disebutkan tindak pidana pencucian uang bisa terjadi karena adanya politik uang.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu RI ini, hal ini menjadi isu krusial yang kerap terjadi di setiap pemilihan.
Dalam konteks politik uang, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu akan memberi perhatian pada pencegahan politik uang di Pemilu 2024.
“Kami akan melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga terkait informasi untuk adanya aliran dana menjelang hari H pemungutan suara. Dan bukan tidak mungkin lembaga-lembaga terkait akan memberikan informasi tentang aliran dananya," jelasnya.
"Sambil kita juga menghimbau apabila dimungkinkan apakah satu minggu sebelum hari-H pemungutan suara bisa diupayakan untuk tidak ada pencairan dana dalam uang tunai kecuali untuk kepentingan rakyat banyak yang memang perlu diberikan bantuan,” Herwyn menambahkan.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Tingginya Potensi Politik Uang pada Pemilu Terjadi di Wilayah Perbatasan
Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339
(1) Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kamparrye dilarang menerima sumbangan dana Kampanye pemilu yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d. Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daeratr; atau
e. Pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
Sedangkan Pasal 523:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.