Pemilu 2024
Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024
Bawaslu RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004 berlandaskan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaiman dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.