Kamis, 28 Agustus 2025

Pemilu 2024

Bawaslu: Ada Dua Isu Krusial Soal Pencucian Uang di Pemilu 2024

Bawaslu RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004 berlandaskan Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017.

setkab.go.id
ILUSTRASI Pemilu 2024 -Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) RI menyoroti dua isu krusial yang patut jadi perhatian terkait pencucian uang di Pemilu 2004. Dua isu tersebut, kata Anggota Bawaslu RI Herwyn Malonda, berlandaskan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

(1) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) ahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaiman dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan