Selasa, 9 September 2025

Pemilu 2024

Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Ist/Tribun Jogja
Ilustrasi Pemilu - Mengenal apa yang dimaksud dengan sistem pemilu proporsional tertutup mulai dari pengertian, kelebihan, dan kekurangannya. 

- Meningkatkan peran parpol dalam kaderisasi sistem perwakilan dan mendorong institusionalisasi parpol.

2. Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

- Pemilih tidak punya peran dalam menentukan siapa kandidat caleg yang dicalonkan dari partai politik.

- Tidak responsif terhadap perubahan yang cukup pesat.

- Menjauhkan hubungan antara pemilih dan wakil rakyat pascapemilu.

- Potensi menguatnya oligarki di internal parpol.

- Munculnya potensi ruang politik uang di internal parpol dalam hal jual beli nomor urut.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

"Hari ini akan menjadi sidang terakhir," ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa (23/5/2023).

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan.

Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jika pun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

"Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini," katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan