Rabu, 1 Oktober 2025

Pemilu 2024

Mahyudin: Sistem Proporsional Tertutup Sebaiknya Tidak Diterapkan di Pemilu 2024

Mahyudin menanggapi isu bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Editor: Hasanudin Aco
Ist
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Mahyudin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Ketua Dewan Pertimbangan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Mahyudin, menanggapi isu bakal ditetapkannya sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024.

Menurutnya kedua sistem, baik proporsional terbuka maupun tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan.

"Tidak ada sistem pemilu yang sempurna. Masing-masing punya plus-minusnya. Kelebihan dari sistem tertutup di antaranya dapat meningkatkan peran  partai politik dalam memilih kader-kader terbaik di parlemen. Serta mengurangi fenomena politik uang dan pragmatisme partai yang hanya mengajukan tokoh populer," katanya, Senin (29/5/2023).

Selain itu, menurutnya juga ada kekurangan dari sistem tertutup antara lain kurang dekatnya para caleg yang terpilih di mata rakyat, karena rakyat hanya memilih gambar partai.

"Selain itu juga akan mengurangi partisipasi caleg yang ada di nomor urut bawah karena merasa berat melawan caleg nomor urut atas. Walau bisa saja ada caleg dari para kader militan yang akan terus berpartisipasi demi kemenangan partai,"  katanya.

Baca juga: Jika Benar MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup, HNW: Inkonsisten, Mundur ke Sistem Pemilu Era Orba

Namun seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar nantinya memutuskan untuk menerapkan kembali sistem proporsional tertutup, menurut Mahyudin lebih baik diterapkan pada pemilu 2029 mendatang demi menghindari kegaduhan politik menjelang pemilu 2024.

"Mengingat tahapan pemilu 2024 sudah berjalan.Terlebih lagi partai politik telah melalui tahapan pendaftaran bacaleg. Maka jika tiba-tiba diubah, bisa menimbulkan kegaduhan politik," katanya.

Mahyudin pun mengatakan adanya sikap tidak konsisten dari MK jika memutuskan sistem proporsional tertutup.

Mengingat MK adalah lembaga yang membuat pemilu dari sistem proporsional tertutup menjadi terbuka di tahun 2009.

"Maka MK akan dianggap tidak konsisten jika nanti menetapkan kembali sistem proprosional tertutup di pemilu 2024," pungkasnya.

Sistem Pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 kembali geger.

Hal ini mengemuka setelah  Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, menyebut dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

Denny menyebut putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Untuk diketahui, sistem pemilu tertutup diberlakukan sejak masa pemerintahan Presiden Ir. Soekarno pada 1955, serta masa pemerintahan Presiden Soeharto yakni 1971 sampai 1992.

Pada Pemilu 1999 juga masih menggunakan sistem proporsional tertutup. Pun juga Pemilu 2004.

Penerapan sistem proporsional tertutup pun menuai kritik dan dilakukan uji materi ke ke MK pada 2008. Kemudian sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 20219, sistem pemilu beralih menjadi proporsional terbuka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved