Jumat, 12 September 2025

Pemilu 2024

PDIP: Mau Pemilu Sistem Proporsional Tertutup atau Terbuka Kita Siap, Tetap Menang

Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengaku tak masalah jika Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Youtube/Kompas TV
Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus. Politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengaku tak masalah jika Pemilu 2024 memakai sistem proporsional tertutup ataupun terbuka.  

Pengakuan Denny Indrayana

Sebelumnya, polemik soal sistem pemilu 2024 berawal dari cuitan Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (28/5/2023).

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny. 

Baca juga: Apa Itu Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Pengertian, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023). (Mario Christian Sumampow)

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut.

Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Denny Tegaskan Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara terkait pernyataannya terkait sistem Pemilu.

Ia mengatakan, sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi hukum dirinya paham pernyataannya tak akan masuk dalam delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika.

"InsyaAllah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika." 

"Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan ke publik," kata Denny dalam keterangannya, Melbourne, Senin (30/5/2023) pagi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan