Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Ketua MK Tegaskan Tak Ada Kebocoran Putusan soal Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara soal polemik Pemilu sistem proporsional tertutup.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar Usman buka suara soal polemik Pemilu sistem proporsional tertutup. 

Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).

Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel. 

Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. 

Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai. 

Meski menuai banyak kontra, MK mengaku tak ambil langkah apapun terkait sikap Denny Indrayana.

Juru Bicara Mahkaman Konstitusi atau MK Fajar Laksono
Juru Bicara Mahkaman Konstitusi atau MK Fajar Laksono (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Jubir MK Fajar Laksono membantah, informasi hasil putusan Pemilu itu datang dari MK. 

Sebab, jelasnya, Denny Indrayana juga telah mengakui bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.

"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar, Rabu (31/5/2023).

"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," lanjutnya.

8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan fraksi DPR RI berkumpul merespons kabar Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Delapan fraksi ini terdiri dari Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, dan PKB.

Ketua fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir mengatakan delapan parpol fraksi DPR tetap mendukung Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

"Bahwa pertama kami tetap menuntut sistem Pemilu terbuka," kata Kahar, Selasa. 

Kahar menegaskan sistem Pemilu proposional terbuka sudah berlaku sejak lama.

Menurutnya, saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan dan parpol sudah menyampaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.

"Kalau mau diubah sekarang proses sudah berjalan kita sudah menyampaikan DCS ke KPU setiap parpol itu calegnya itu DPRD kabupaten/kota," ujar Kahar.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan