Pemilu 2024
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Kebocoran Putusan soal Polemik Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara soal polemik Pemilu sistem proporsional tertutup.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Jika pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia, sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa Orde Baru (Orba).
Denny mengaku mendapat informasi tersebut dari pihak yang kredibel.
Pernyataan Denny tersebut lantas menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Kritikan disampaikan oleh sejumlah tokoh nasional, praktisi hukum hingga ketua partai.
Meski menuai banyak kontra, MK mengaku tak ambil langkah apapun terkait sikap Denny Indrayana.

Jubir MK Fajar Laksono membantah, informasi hasil putusan Pemilu itu datang dari MK.
Sebab, jelasnya, Denny Indrayana juga telah mengakui bahwa dia mendapatkan informasi tersebut bukan dari pihak MK.
"Kalau dilihat perkembangannya kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya, artinya tidak ada orang dalam (MK) terlibat," kata Fajar, Rabu (31/5/2023).
"Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan orang dalam. Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa," lanjutnya.
8 Fraksi DPR RI Tolak Sistem Proporsional Tertutup
Delapan fraksi DPR RI berkumpul merespons kabar Pemilu 2024 akan menggunakan sistem proporsional tertutup di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Delapan fraksi ini terdiri dari Partai Golkar, NasDem, Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, dan PKB.
Ketua fraksi Golkar DPR RI, Kahar Muzakir mengatakan delapan parpol fraksi DPR tetap mendukung Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.
"Bahwa pertama kami tetap menuntut sistem Pemilu terbuka," kata Kahar, Selasa.
Kahar menegaskan sistem Pemilu proposional terbuka sudah berlaku sejak lama.
Menurutnya, saat ini tahapan Pemilu sudah mulai berjalan dan parpol sudah menyampaikan Daftar Caleg Sementara (DCS) ke KPU.
"Kalau mau diubah sekarang proses sudah berjalan kita sudah menyampaikan DCS ke KPU setiap parpol itu calegnya itu DPRD kabupaten/kota," ujar Kahar.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fersianus Waku/Ibriza Fasti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.