Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Perkara Silon, Pengamat: Bawaslu Punya Wewenang Besar Hadapi KPU Ketimbang Hanya Lapor ke DKPP

Ray menilai laporan ke DKPP ini ambigu. Sebah, ia melihat Bawaslu tak lebih dari sekadar organisasi masyarakat (ormas) pemantau biasa.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Konferensi Pers Bawaslu RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti heran kenapa Bawaslu sampai harus melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski disatu sisi ia mengapresiasi langkah lembaga pemantau tersebut. 

“Iya (sudah diadukan ke DKPP). Soal akses Silon,” ujar Totok.

Sebelumnya, Bawaslu sudah empat kali menyurati KPU untuk diberi penjelasan soal kenapa pihaknya belum mendapatkan akses Silon secara penuh, tapi tak kunjung dibalas.

Terbaru, surat itu sudah dibalas KPU. Namun, Bawaslu masih belum membeberkan isi surat balasan tersebut.

Sebagai informasi, Silon memang jadi keluhan bagi Bawaslu.

Lantaran, sebagai pengawas penyelenggara pemilu, Bawaslu masih mendapat akses yang terbatas sama seperti halnya parpol peserta pemilu.

"Aksesnya 15 menit masuk, 15 menit keluar, sama seperti parpol. Akses gimana pertanyaannya itu kita awasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut, Bawaslu bakal kesusahan dalam mengumpulkan bukti jika ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam akses Silon yang sebentar itu, Bawaslu hanya diperbolehkan untuk melihat saja.

Pihaknya dilarang untuk misalnya mengambil gambar atau melakukan proses tangkap layar terhadap data Silon yang terindikasi palsu.

"Anda boleh melihat tapi tidak boleh memoto. Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini saja, gimana alat bukti yang mau disampaikan," tuturnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan