Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2024

MA Didesak Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Lebih Cepat

Kurnia mengatakan putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Tribun Jabar
Ilustrasi - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen sipil terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen sipil terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Adapun para penggugat uji materi PKPU itu di antaranya yakni Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2011-2015 Abraham Samad, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2015-2019, Saut Situmorang, bersama organisasi masyarakat sipil yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, serta Transparency International Indonesia.

Baca juga: KPU Bolehkan Baksos Sebagai Sarana Kampanye, Perludem: Buka Potensi Politik Uang

"Kami mendesak MA segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh para Pemohon sesuai dengan Pasal 76 ayat (4) UU Pemilu dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011," kata Peneliti ICW Kurni Ramadhana dalam siaran persnya, Selasa (15/8/2023).

Kurnia menyoroti bagaimana hingga Senin kemarin, belum ada putusan MA atas penyelesaian pengujian PKPU tersebut. 

"Padahal, berdasarkan Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), MA harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima atau pada tanggal 28 Juli 2023," kata dia.

Kurnia mengatakan putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.

Hal tersebut, dikatakan Kurnia, mengingat Daftar Calon Sementara untuk anggota legislatif akan diterbitkan oleh KPU pada 19 Agustus 2023 mendatang. 

"Jika hingga waktu tersebut MA tidak kunjung mengeluarkan putusan, maka para mantan terpidana khususnya kasus korupsi yang belum melewati masa jeda 5 tahun berpotensi lolos proses verifikasi," pungkasnya

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah tuduhan bahwa KPU menyelundupkan pasal yang bertentangan dengan Putusan MK di PKPU.

"KPU tidak menyelundupkan pasal namun melaksanakan putusan MK," kata Hasyim dalam keterangan pers tertulis, Sabtu (27/5/2023).

"Sehubungan dengan tuduhan sejumlah pihak terhadap KPU dianggap menyelundupkan pasal dalam PKPU Pencalonan dan Juknis Pencalonan, penting untuk dijelaskan bahwa telah terbit Putusan MK 87/PUU/-XX/2022," sambungnya.

Ia menegaskan, KPU membuat PKPU dengan merujuk ke Putusan MK sebagai sumber hukum.

Dijelaskan Hasyim, sebelum merancang PKPU, pihaknya telah melakukan prosedur uji publik, konsultasi kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan Pemerintah dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta harmonisasi dengan Kementerian hukum dan HAM.

Baca juga: Perludem: Bawaslu Punya Kewenangan Besar Ketimbang hanya Adukan KPU ke DKPP

Ia menjelaskan, Putusan MK Nomor 87/PUU/-XX/2022 menyatakan perkara uji materi Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan