Sabtu, 23 Agustus 2025

Pemilu 2024

MA Didesak Keluarkan Putusan Uji Materi PKPU Terkait Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg Lebih Cepat

Kurnia mengatakan putusan MA atas uji materiil terhadap dua PKPU bermasalah ini sangat penting menghadirkan kepastian hukum dan keadilan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Erik S
Tribun Jabar
Ilustrasi - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung (MA) segera memutuskan uji materi yang diajukan oleh sejumlah elemen sipil terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif (caleg). 

MK menyatakan norma Pasal itu bertentangan dengan UUD 1945.

Hasyim memaparkan simulasinya bahwa mantan terpidana korupsi yang diputus pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih dan pidana tambahan pencabutan hak politik tiga tahun tetapi yang bersangkutan bebas murni (berstatus mantan terpidana) pada 1 Januari 2020.

Jika mendasar amar putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022, maka jeda waktu untuk dapat dipilih harus melewati lima tahun, sehingga jatuh pada 1 Januari 2025.

Baca juga: KPU Dorong Sanksi yang Berdampak kepada Status Kekuasaan Pelaku Money Politic

Namun oleh hakim pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung (MA), dengan putusan pidana tambahan pencabutan hak politik selama tiga tahun maka yang bersangkutan sejak bebas murni pada 1 Januari 2020 tentunya memiliki hak untuk dipilih pada 1 Januari 2023, sehingga ketentuan jeda waktu sesuai amar putusan MK tidak berlaku pada situasi ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan