Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

Kata MK usai Putusan soal Kampanye di Fasilitas Pendidikan Tuai Kritik: Itu Sudah Diputus

Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritikan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Net
Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik. 

"Generasi muda sudah bosan melihat banyak kampanye minim substansi dan lip service semata."

"Apalagi jika ditambah dengan permainan identitas dan pencitraan yang tak perlu," jelas Melki dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).

"Tapi celah kebolehan mengundang para calon pemimpin ke kampus ini harus dimanfaatkan."

"Sudah saatnya setiap kampus kembali ke marwahnya sebagai tempat pencarian kebenaran guna sebesar-besarnya kemaslahatan bangsa."

"Tiap calon pemimpin harus diuji kapasitas dan substansinya di dalam kampus secara serius daripada sekadar jualan pencitraan dan kampanye tak bermutu."

"Kebolehan institusi pendidikan untuk mengundang para calon pemimpin harus digunakan untuk menguji substansi dan isi otak tiap calon pemimpin, bukannya jadi ladang cari muka para pimpinan kampus dan ladang main mata kaum intelektual dan politisi saja," terang Melki.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan MK Larang Total Kampanye di Tempat Ibadah!

Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Ilustrasi kampanye. Keputusan MK soal kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan menuai kritik dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). (Freepik)

Diketahui, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami/Fahdi Fahlevi) (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Berita lain terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan