Senin, 18 Agustus 2025

Pemilu 2024

Kata Golkar soal Kader Eks Napi Maju jadi Caleg: Kita Terbuka, tapi Tetap Mengingatkan

Begini tanggapan Golkar mengenai banyak kadernya mantan terpidana yang maju menjadi Caleg di Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Lodewijk Freidrick saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023) - Begini tanggapan Golkar mengenai banyak kadernya mantan terpidana yang maju menjadi Caleg di Pemilu 2024 mendatang. 

TRIBUNNEWS.COM - Respons Partai Golkar mengenai banyak kadernya mantan terpidana yang maju menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Disebutkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar, Lodewijk F Paulus, bahwa eks narapidana atau napi juga memiliki hak sebagai warga negara untuk maju sebagai caleg.

"Mereka punya hak sebagai warga negara," kata Lodewijk di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Selain itu, dikatakan Lodewijk, semua eks napi telah memenuhi persyaratan mengenai pencalegan.

"Ya, kita ya gimana ya, mereka katakan sudah segala aturan mereka sudah penuhi," ungkap Lodewijk.

Namun, Lodewijk juga menegaskan, pihaknya tetap mengingatkan semua mantan napi agar tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Ya kita Golkar sebagai partai terbuka ya, bukanya kita tetap mengingatkan mereka (napi) tentang hal-hal yang enggak boleh melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga: KPU Ungkap Data Nama Bakal Caleg yang Mantan Narapidana: 52 DPR dan 16 DPD

Lodewijk menyerahkan kepada masyarakat untuk memilihnya atau tidak.

Lantaran, Lodewijk percaya, masyarakat sudah semakin pintar dan dewasa, sehingga bisa memilih yang baik.

"Masyarakat kita kan sudah makin pintar, gitu lho, sudah makin dewasa, ya itu saja. Dia bisa memilih yang baik," ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menemukan mantan terpidana kasus korupsi yang dicalonkan sebagai bakal caleg Pemilu 2024 di tingkat daerah.

ICW mendapati sembilan eks koruptor maju sebagai bacaleg DPR dan enam eks koruptor terdaftar sebagai calon anggota DPD.

Dalam temuan awal kedua ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi dicalonkan partai politik untuk menjadi wakil rakyat pada DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: ICW Catat 24 Mantan Koruptor Jadi Caleg DPRD, KPU Didesak Segera Umumkan Daftar Nama-namanya

Partai Golkar dan Gerindra tercatat menjadi partai dengan jumlah eks koruptor terbanyak yang dicalonkan untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dari data yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), setidaknya ada 52 mantan narapidana.

Dari 52 mantan narapidana itu, 15 di antaranya adalah koruptor.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, para bacaleg ini merupakan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun tahun atau lebih. 

Daftar Bacaleg Golkar Mantan Napi Koruptor

Berikut daftar bacaleg DPD RI dari Golkar yang merupakan eks napi, dikutip dari Kompas.com:

1. Heri Baelanu, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Daerah Pemilihan (Dapil) Pandeglang I dengan nomor urut 6;

2. Dede Widarso, bacaleg DPRD Kabupaten Pandeglang di Dapil Pandeglang V, nomor urut 4;

3. Eu K Lenta, bacaleg DPRD Kabupaten Morowali Utara di Dapil Morowali Utara I, nomor urut 2;

4. Rommy Krishnas, bacaleg DPRD Kota Lubuk Linggau di Dapil Lubuk Linggau III, nomor urut 5.

Daftar Bacaleg DPR RI Mantan Terpidana

Adapun Berikut ini daftar nama bacaleg DPR RI berstatus terpidana, baik tindak pidana korupsi hingga kejahatan asusila yang diungkapkan oleh KPU RI:

PKB

1. Susno Duadji, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 2.

2. Huzrin Hood, Dapil Kepulauan Riau, nomor urut 2.

3. Ali Maskur Masduqi, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 7.

4. Rino Lande, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 7.

5. Abdul Halim, Dapil Bali, nomor urut 2.

6. Yansen Akun Effendy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 1.

Gerindra

7. Syaifur Rahman, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 4.

8. Amry, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 4.

PDIP

9. Asep Ajidin, Dapil Sumatera Barat II, nomor urut 4.

10. Mochtar Mohamad, Dapil Jawa Barat V, nomor urut 3.

11. Rokhmin Dahuri, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 1.

12. Al Amin N Nasution, Dapil Jawa Tengah VII, nomor urut 4.

Golkar

13. Teuku Muhammad Nurlif, Dapil Aceh I, nomor urut 1.

14. Syahrasaddin, Dapil Jambi, nomor urut 6.

15. Syarif Hidayat, Dapil Sumatera Selatan I, nomor urut 8.

16. Wendy Melfa, Dapil Lampung I, nomor urut 5.

17. Iqbal Wibisono, Dapil Jawa Tengah I, nomor urut 2.

18. Mashur, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

19. Nurdin Halid, Dapil Sulawesi Selatan II, nomor urut 2.

20. Haris Andi Surahman, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 5.

21. Bernard Sagrim, Dapil Papua Barat Daya, nomor urut 2.

NasDem

22. Abdillah, Dapil Sumatera Utara I, nomor urut 5.

23. Budi Antoni Aljufri, Dapil Sumatera Selatan II, nomor urut 9.

24. Eep Hidayat, Dapil Jawa Barat IX, nomor urut 1.

25. Dikdik Darmika, Dapil Jawa Barat XI, nomor urut 1.

26. Sani Ariyanto, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 4.

27. Krisna Mukti, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 4.

Partai Buruh

28. Sungkono Ari Saputro, Dapil Jawa Timur I, nomor urut 8.

29. Rosalina Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 5.

30. Iwan Krisnanto, Dapil Kalimantan Tengah, nomor urut 1.

PKS

31. Munir, Dapil Kalimantan Barat I, nomor urut 4.

Hanura

32. Sumiadi, Dapil Kepulauan Bangka Belitung, nomor urut 2.

33. Idham Cholid, Dapil Jawa Tengah VI, nomor urut 2.

34. Muhamad Zainal Laili, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 1.

35. Sandi Suwardi Hasan, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 2.

36. Wa Ode Nurhayati, Dapil Sulawesi Tenggara, nomor urut 1.

Partai Garuda

37. Arnikeb Eben Tung Sely, Dapil Nusa Tenggara Timur I, nomor urut 1.

PAN

38. M Rasyid Rajasa, Dapil Nusa Jawa Barat I, nomor urut 5.

39. Nurul Qomar, Dapil Jawa Barat VIII, nomor urut 7.

40. Mujiono, Dapil Jawa Timur V, nomor urut 1.

41. Rudy, Dapil Kalimantan Barat II, nomor urut 4.

Demokrat

42. Evy Susanti, Dapil Jawa Barat III, nomor urut 5.

43. Lukas Uwuratuw, Dapil Maluku, nomor urut 4.

44. Thaib Armaiyn, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.

45. Agus Kamarwan, PSI, Dapil Nusa Tenggara Barat II, nomor urut 1.

Perindo

46. Vicky Prasetyo, Dapil Jawa Barat VI, nomor urut 1.

47. Muhajir, Dapil Jawa Tengah VIII, nomor urut 2.

48. Hendra Karianga, Dapil Maluku Utara, nomor urut 1.

49. Soleman Sikirit, Dapil Papua Barat, nomor urut 1.

PPP

50. Madini Farouq, Dapil Jawa Timur IV, nomor urut 3.

51. Djainudin, Dapil Nusa Tenggara Timur II, nomor urut 1.

Partai Ummat

52. Irsyadul Fauzi, Dapil Sumatera Barat I, nomor urut 2.

Sebagai informasi, data status sebagai mantan terpidana termonitor dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena terdapat menu isian bagi bakal caleg yang berstatus mantan terpidana pada saat mengisi dokumen persyaratan.

Salah satu dokumen persyaratan yang diperlukan tersebut, adalah surat pernyataan bakal calon dan surat keterangan pengadilan negeri serta putusan pengadilan bagi yang berstatus eks terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan