Pilpres 2024
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan Sepenuhnya Dukung Keputusan Cak Imin Cawapres
Ketua THN ABW, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan politik yang diambil oleh Anies Baswedan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencermati dinamika perkembangan politik terkini, terutama terkait deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN ABW) turut buka suara.
Ketua THN ABW, Ari Yusuf Amir menyebut pihaknya mendukung sepenuhnya keputusan politik yang diambil oleh Anies Baswedan.
Baca juga: Pilih Nama Koalisi Indonesia Maju, Prabowo: Nama yang Baik, Diletakkan Dasar-Dasar Baik oleh Jokowi
“Apa yang dilakukan oleh Anies sampai saat ini masih berada dalam koridor hukum yang benar. Termasuk dalam hal pemilihan calon wakil presiden (cawapres) yang kini sedang ramai di media,” kata Ari, Sabtu (2/9/2023).
Ari mengungkapkan mengacu pada komitmen dan kesepakatan koalisi partai politik pendukung Anies, posisi cawapres yang akan berpasangan sepenuhnya diserahkan kepada Anies.
“Dengan demikian, siapapun yang akhirnya dipilih oleh Anies untuk mendampinginya sebagai wakil dalam kontestasi Pilpres adalah sesuai kesepakatan. Dan oleh sebab itu THN ABW tetap solid dan akan bekerja sepenuhnya untuk Anies dalam hajatan pilpres,” ujar Doktor ilmu hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Anies telah menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai Ketua Tim Hukumnya melalui surat penunjukan tertanggal 8 Mei 2023.
Tugas utama dari tim hukum ini adalah mengamankan seluruh kepentingan hukum Anies, selama proses pencalonannya sebagai Presiden RI dalam pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sejak penunjukan itu, selaku Ketua THN ABW, Ari langsung menindaklanjuti dengan menyusun langkah-langkah strategis dan kerja cepat.
Pekerjaan pertama yang dilakukan oleh THN ABW adalah konsolidasi jaringan dalam rangka pembentukan organisasi. Langkah ini ditempuh karena THN ABW akan membentuk struktur organisasi dari level pusat sampai dengan level Kabupaten/Kota.
Baca juga: Pengamat: PKB Memang Bisa Bantu Elektoral Anies Baswedan, tapi Cak Imin Belum Tentu Sosok yang Tepat
Dalam perkembangannya, kini THN ABW telah terbentuk secara resmi di 20 Provinsi dan 67 Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Struktur THN ABW ditargetkan akan selesai dibentuk pada bulan September ini di seluruh Indonesia.
Bersamaan dengan pembentukan struktur di berbagai wilayah Indonesia, THN ABW memperkuat organisasi dengan menyiapkan buku pedoman kerja penanganan pelanggaran pemilu secara komprehensif.
Mulai dari teori, regulasi, peta daerah rawan pelanggaran, potensi dan modus pelanggaran, sampai pada strategi penanganan. Buku ini telah selesai dikerjakan dan siap untuk diperbanyak dan disebarkan.
THN ABW secara aktif juga memberikan pembekalan hukum bagi para relawan Anies dalam rangka memperkuat kapasitas hukum.
Program ini dilaksanakan secara hybrid, baik online maupun offline di beberapa daerah, bekerja sama dengan simpul-simpul relawan Anies.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.