Selasa, 2 September 2025

Pemilu 2024

Soal Data Intelijen Jokowi: Parpol Sebut Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Penyalahgunaan

Sejumlah partai politik menilai wajar Jokowi tahu jeroan parpol dari data intelijen. Sementara Koalisi Masyarakat Sipil menilai sebaliknya.

Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Sejumlah partai politik menilai wajar Presiden Jokowi tahu 'jeroan' partai politik dari data intelijen. Sementara itu Koalisi Masyarakat Sipil menilai Jokowi melakukan penyalahgunaan. 

"Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara (masalah keamanan nasional) dan bukan terkait dengan masyarakat politk (partai politik dll) serta juga masayarakat sipil sebagaimana disebutkan Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara," ungkapnya.

Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

"Partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi sehingga tidak pantas dan tidak boleh Presiden memantau, menyadap, mengawasi kepada mereka dengan menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik Presiden," tegas Julius.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Tribunnews/istimewa)

Baca juga: Airlangga Tahu Semua Isi Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil: Kesimpulannya pun Diketahui

Penyalahgunaan Kekuasaan

Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan presiden mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan terhadap alat-alat keamanan negara untuk melakukan kontrol dan pengawasan demi tujuan politiknya.

"Hal ini tidak bisa dibenarkan dan merupakan ancaman bagi kehidupan demokrasi dan HAM di Indonesia," ungkapnya.

Persoalan ini dinilai merupakan bentuk penyalahgunaan intelijen untuk tujuan tujuan politik Jokowi dan bukan untuk tujuan politik negara.

"Pada hakikatnya, Lembaga intelijen dibentuk untuk dan demi kepentingan keamanan nasional dalam meraih tujuan politik negara dan bukan untuk tujuan politik presiden."

"Pengumpulan data dan informasi yang dilakukan oleh intelijen hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengambilan kebijakan, bukan disalahgunakan untuk memata-matai semua aktor politik untuk kepentingan politik pribadinya," ungkapnya.

Usut Tuntas

Koalisi Masyarakat Sipil juga menekankan hal ini merupakan bentuk skandal politik dan menjadi masalah serius dalam demokrasi.

"Sehingga wajib untuk diusut tuntas. Oleh karena itu sudah sehaptutnya DPR memanggil Presiden beserta lembaga intelijen terkait untuk menjelaskan masalah ini kepada publik secara terang benderang," desaknya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Galuh Widya Wardani/Fersianus Waku/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan