Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Beda Sikap Prabowo dan Sekjen Gerindra soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

Beda sikap terjadi antara Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani terkait fenomena mantan napi korupsi nyaleg.

Kolase Tribunnews.com/YouTube Narasi
Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto dan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Beda sikap terjadi antara Prabowo dan Ahmad Muzani terkait fenomena mantan napi korupsi nyaleg. 

Dirinya pun menyarankan, agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan sistematik alih-aluh memberlakukan hukuman mati.

Prabowo pun mencontohkannya dengan menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).

"Cara mengatasi korupsi harus mulai dari sistemik. Sistemnya dibuat, seperti kenaikan gaji," katanya.

Sekjen Gerindra: Mereka Sudah Menjalani Hukuman

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (9/8/2023).
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (9/8/2023). (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Beda dengan Prabowo, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan pencalonan terhadap mantan napi korupsi tidak akan dipermasalahkan oleh pihaknya.

Hal tersebut, lantaran mereka sudah menjalani hukumannya.

"Ya begini, eks terpidana itu orang yang dihukum karena kesalahannya, dan dia telah menjalani hukuman akibat dari perbuatan dia," ujarnya pada 28 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara

Muzani juga menjelaskan belum ada aturan bahwa mantan narapidana dilarang untuk nyaleg.

Sehingga, sambungnya, mereka pun memiliki hak yang sama dengan caleg lainnya.

"Nah persoalannya, apakah hukum kita memungkinkan orang yang sudah pernah jadi narapidana kemudian maju? Kalau memungkinkan ya mestinya hak yang sama diberikan juga kepada mereka," tegasnya.

Lebih lanjut, Muzani mengatakan, mantan napi korupsi yang mencalonkan diri pun sudah memperoleh sanksi sosial dan harus diumumkan kepada masyarakat.

"Ya mereka harus belajar. Hukuman yang sudah ditimbang kepada dia lah. Kalau enggak salah harus mengumumkan, kalau enggak salah ya," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Anas Miftakhudin)(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan