Pemilu 2024
Beda Sikap Prabowo dan Sekjen Gerindra soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg
Beda sikap terjadi antara Prabowo dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani terkait fenomena mantan napi korupsi nyaleg.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
Dirinya pun menyarankan, agar pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan sistematik alih-aluh memberlakukan hukuman mati.
Prabowo pun mencontohkannya dengan menaikan gaji aparatur sipil negara (ASN).
"Cara mengatasi korupsi harus mulai dari sistemik. Sistemnya dibuat, seperti kenaikan gaji," katanya.
Sekjen Gerindra: Mereka Sudah Menjalani Hukuman

Beda dengan Prabowo, Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan pencalonan terhadap mantan napi korupsi tidak akan dipermasalahkan oleh pihaknya.
Hal tersebut, lantaran mereka sudah menjalani hukumannya.
"Ya begini, eks terpidana itu orang yang dihukum karena kesalahannya, dan dia telah menjalani hukuman akibat dari perbuatan dia," ujarnya pada 28 Agustus 2023 lalu dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: MK Putuskan Larang Eks Napi Koruptor Nyaleg 5 Tahun Setelah Bebas dari Penjara
Muzani juga menjelaskan belum ada aturan bahwa mantan narapidana dilarang untuk nyaleg.
Sehingga, sambungnya, mereka pun memiliki hak yang sama dengan caleg lainnya.
"Nah persoalannya, apakah hukum kita memungkinkan orang yang sudah pernah jadi narapidana kemudian maju? Kalau memungkinkan ya mestinya hak yang sama diberikan juga kepada mereka," tegasnya.
Lebih lanjut, Muzani mengatakan, mantan napi korupsi yang mencalonkan diri pun sudah memperoleh sanksi sosial dan harus diumumkan kepada masyarakat.
"Ya mereka harus belajar. Hukuman yang sudah ditimbang kepada dia lah. Kalau enggak salah harus mengumumkan, kalau enggak salah ya," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Anas Miftakhudin)(Tribun-Timur.com/Firki Arisandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.