Minggu, 31 Agustus 2025

Pemilu 2024

Hari Ini KPU Bahas Hasil Putusan MA Bersama Para Pakar

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan poin yang akan dibahas ialah ihwal sejauh mana putusan MA itu berlaku.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/YUL
Komisioner KPU August Mellaz (kiri), Komisioner KPU Idham Holik (tengah), dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait KPU melakukan pengajuan memori banding tambahan dan pelaksanaan putusan Bawaslu, di Media Centre KPU, Jakarta, Jumat (24/3/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pernyataan dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengenai adanya mediasi dengan Partai Prima sebelum persidangan digelar dalam memori banding tambahan yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (2/10/2023) hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membahas langkah selanjutnya pascaputusan Mahkamah Agung (MA) dengan pakar hukum tata negara dan pakar administrasi negara.

Pembahasan berlangsung di Hotel Gran Melia Jakarta dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Adapun yang akan dibahas adalah soal aturan keterwakilan perempuan dan masa jeda mantan terpidana yang sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan poin yang akan dibahas ialah ihwal sejauh mana putusan MA itu berlaku.

"Dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD," ujar Afif dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Baca juga: KPU Diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait Hasil Pemenuhan Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Ada lima pakar, lanjut Afif, yang bakal bersama KPU membahas soal putusan itu. Adapun kelima nama pakar ini adalah:

Bayu Dwi Anggono, Umbu Rauta, Jimmy Z Usfunan, Agus Riewanto, dan Oce Madril.

Sebagai informasi, MA beberapa waktu lalu sudah menerbitkan putusan hasil uji materi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berkaitan soal keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu.

"Amar putusan: Kabul permohonan keberatan HUM (hak uji materi)," sebagaimana bunyi putusan perkara Nomor 24 P/HUM/2023.

Pun juga uji materi Pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 yang memberi ruang untuk mantan terpidana nyaleg, juga sudah diputus.

Atas kedua putusan tersebut, KPU harus segera melakukan revisi terhadap PKPU yang digugat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan