Pilpres 2024
Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Para Pemohon meminta MK menguji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang mengatur batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun.
Di antara beberapa nomor perkara tersebut mengusulkan petitum yang berbeda-beda.
Ada yang meminta diatur batas usia minimal capres-cawares, ada juga yang meminta diatur batas maksimal usianya, dan ada juga usulan-usulan lainnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran capres-cawapres, mulai 19-25 Oktober 2023.
Sedangkan, penetapan pasangan calon bakal dilakukan pada 13 November 2023.
Kemudian sebagai informasi, saat ini usia Gibran Rakabuming Raka baru menginjak 36 tahun.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami/Fahdi Fahlevi)(Kompas.com/Tatang Guritno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.