Pilpres 2024
Singgung Nama Gibran, PKB dan Pengamat Ingatkan MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan perkara uji materiil batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) disebut telah difinalisasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
Ia mengingatkan Ketua MK Anwar Usman dan rekan hakim yang lain dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Ia menilai jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka lembaga itu bisa dianggap menjadi instrumen politik dari kekuasaan.
Apalagi, secara kebetulan Gibran yang disebut-sebut bakal dipinang oleh salah satu bacapres, yaitu Prabowo Subianto merupakan putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ucap Airlangga.
Untuk itu, ia menyarankan apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, hendaknya disertai catatan bahwa keputusan tersebut berlaku setelah pertarungan Pilpres 2024 selesai.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," kata Airlangga Pribadi.

Kata Anwar Usman
Sebelumnya, informasi mengenai putusan perkara uji materiil batas usia capres-cawapres yang telah difinalisasi disampaikan oleh Ketua MK, Anwar Usman.
"Ini finalisasi," kata Anwar Usman, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2023) malam.
Sementara itu, Anwar menyampaikan, pada sidang putusan nanti, formasi hakim konstitusi akan hadir dengan lengkap.
"Ya, kalau enggak ada halangan, ya, insya Allah (hadir semua)," ungkap Anwar.
Kemudian berdasarkan halaman jadwal agenda sidang yang terpampang di situs resmi MK, diketahui bahwa putusan tersebut akan dibacakan pada Senin (16/10/2023).
Pengucapan putusan tersebut akan dilakukan di ruang sidang di Gedung MKRI 1, Jakarta Pusat.
Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.