Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Kans Gibran Jadi Cawapres, Prabowo Singgung Kehendak Rakyat, Putusan MK Permulus Jalan Putra Jokowi?

Gibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi bakal calon wakil presiden (Bacapres) Prabowo Subianto.

Foto: Istimewa
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di bukit Hambalang, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor , Jawa Barat pada Minggu (18/6/2022). Gibran Rakabuming Raka menyebut Prabowo Subianto sudah berkali-kali meminang dirinya untuk menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres). 

"Ya ditunggu saja di MK," jelas Gibran.

Baca juga: Komunitas Bergerak Jatim Dukung Gibran Jadi Bakal Cawapres

Saat ditanya Prabowo mengenai kesediaannya menjadi bakal cawapres, Gibran mengaku menjawab bahwa saat ini ia masih belum cukup umur.

"Umurnya tidak cukup. Kan tidak cukup," terangnya.

Ia juga telah melaporkan hal ini kepada pimpinan di PDI Perjuangan termasuk dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain," jelasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan terkait permohonan uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya batas usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Dikutip dari laman MK, ada tujuh putusan terkait permohonan uji materil aturan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan.

Satu di antaranya permohonan uji materil yang dilayangkan oleh Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, yaitu dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Adapun inti dari gugatan PSI yaitu meminta agar syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.

Adapun putusan tersebut, bakal dibacakan oleh hakim MK pada Senin pekan depan pukul 10.00 WIB.

"Senin 16 Oktober 2023, 10.00 WIB: Pengucapan Putusan di Gedung MKRI 1 Lantai 2," demikian tertulis dalam jadwal sidang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan