Pilpres 2024
Mahasiswa Pengagum Gibran yang Gugat Syarat Usia Capres-Cawapres ke MK Ternyata Anak Boyamin Saiman
Boyamin Saiman membenarkan pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres di MK adalah anak kandungnya
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Dodi Esvandi
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Baca juga: Almas Tsaqibbirru Senang usai Gibran Berpeluang jadi Cawapres, Akui Tak Ada Intervensi Pihak Lain
Dalam mengajukan permohonan ke MK, ALmas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Sebelumnya permohonan bernomor nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas itu dikabulkan sebagian oleh MK.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK itu berarti kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi capres dan cawapres.
Baca juga: Gugatannya Terkait Usia Capres dan Cawapres Dikabulkan MK, Almas: Tidak Hubungannya dengan Gibran
Dalam pertimbangannya MK melihat bata usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.
MK juga menegaskan dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih.
Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.
“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.
Putusan sidang ini segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.