Selasa, 12 Agustus 2025

Pemilu 2024

PDIP Sebut Sengketa Hasil Pemilu Berpotensi Chaos Jika Ditangani Formasi Hakim MK Saat Ini

Sebab ada 4 hakim konstitusi yang menyatakan dissenting opinion, 2 hakim concurring opinion, dan 3 hakim setuju.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul (kanan) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sedangkan Daniel, menurutnya mengatakan cukup gubernur tanpa ada penjelasan lebih lanjut harus diatur oleh pembentuk Undang-Undang.

Dua alasan tersebut, kata Yusril, berbeda dengan putusan diktumnya yang tegas mengatakan kepala daerah.

"Kepala daerah itu seperti diuraikan dalam pertimbangan hukum itu ya kita sudah tahu sama tahu lah, kepala daerah itu ya Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota," kata Yusril.

"Jadi kalau pendapat Ibu Enny dan pendapat Pak Foekh itu jelas hanya Gubernur, tidak kepala daerah yang lain. Kepala daerah yang lain itu termasuklah Bupati dan Walikota. Jadi pendapatnya Bu Enny dan pendapatnya Pak Foekh itu bukan pendapat concurring, adalah pendapat dissenting. Jadi jelas putusan ini problematik," kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan