Pemilu 2024
Komisi II DPR Sepakati Revisi PKPU Menyusul Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Revisi tersebut sebagai tindak lanjut putusan MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri, dan DKPP RI menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada Selasa (31/10/2023) malam.
Revisi tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia minimum capres dan cawapres.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Selain itu, Komisi II DPR RI bersama pihak terkait juga menyetujui dua rancangan peraturan Bawaslu yang terkait pengawasan calon peserta Pemilu hingga dana kampanye.
"Rancangan PerBawaslu tentang Pangawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Rancangan PerBawaslu tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut rancangan perubahan PKPU tersebut batas usia minimum capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.
"Menjadi Pasal 13 Ayat 1 Huruf q syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tandas Hasyim.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.