Pilpres 2024
Gantikan Posisi Adik Ipar Jokowi di MK, Suhartoyo Janji Tak Anti Dikritik, Ini Sosoknya
Suhartoyo belum menyampaikan apapun terkait pemulihan martabat MK setelah diterpa kasus pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB. RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.
Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.
Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.
Suhartoyo sebelumnya merupakan hakim karir di lingkungan peradilan umum. Terakhir ia menjadi hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.
Sementara Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada Januari 2015.
Adapun jauh sebelumnya, pada tahun 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Dirinya kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.
Mulai dari hakim PN Curup pada 1989, hakim PN Metro pada 1995, hakim PN Tangerang pada 2001, hakim PN Bekasi pada 2006.
Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada tahun 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, dan Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.
Suami dari Sustyowati ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi pada Januari 2015 di Istana Negara.
Ia dilantik bersama dengan I Dewa Gede Palguna. Suhartoyo menjadi hakim konstitusi berangkat dari rekomendasi Mahkamah Agung (MA).
Ia pun kembali diusulkan oleh MA menjadi hakim konstitusi periode kedua pada bulan Desember 2019. Dirinya kembali dilantik oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020.
Suhartoyo merupakan suami dari Sustyowati. Dari pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai 3 anak. Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,496 miliar, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, kemudian pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara pada tahun 2003, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.(Tribun Network/dan/fer/wly)
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.