Jumat, 5 September 2025

Pilpres 2024

Gantikan Posisi Adik Ipar Jokowi di MK, Suhartoyo Janji Tak Anti Dikritik, Ini Sosoknya

Suhartoyo belum menyampaikan apapun terkait pemulihan martabat MK setelah diterpa kasus pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim.

Penulis: Reza Deni
TRIBUNNEWS.com Naufal Lanten/Irwan Rismawan
Hakim Konstitusi Suhartoyo (kiri) terpilih sebagai Ketua MK yang baru menggantikan Anwar Usman (kanan). Terpilihnya Suhartoyo ini berdasarkan musyawarah dan mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Pleno Hakim secara tertutup di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). 

Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi telah melakukan RPH secara tertutup sejak pukul 09.00 WIB. RPH dilakukan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil MK, di mana harus melalui musyawarah mufakat.

Secara lengkap, sembilan hakim konstitusi ikut dalam RPH tersebut, yaitu Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M P Sitompul, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Delapan dari sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua MK.

Adapun pengecualian khusus Anwar Usman tidak memiliki hak mencalonkan diri atau dipilih sebagai ketua maupun wakil ketua MK karena adanya Putusan MKMK yang melarang dirinya menjadi pimpinan MK hingga akhir masa jabatannya sebagai hakim konstitusi.

Suhartoyo sebelumnya merupakan hakim karir di lingkungan peradilan umum. Terakhir ia menjadi hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Sementara Suhartoyo terpilih menjadi Hakim Konstitusi pada Januari 2015.

Adapun jauh sebelumnya, pada tahun 1986, Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung.

Dirinya kemudian dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011.

Mulai dari hakim PN Curup pada 1989, hakim PN Metro pada 1995, hakim PN Tangerang pada 2001, hakim PN Bekasi pada 2006.

Suhartoyo juga terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada tahun 1999, Ketua PN Praya pada 2004, Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, dan Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

Suami dari Sustyowati ini dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai hakim konstitusi pada Januari 2015 di Istana Negara.

Ia dilantik bersama dengan I Dewa Gede Palguna. Suhartoyo menjadi hakim konstitusi berangkat dari rekomendasi Mahkamah Agung (MA).

Ia pun kembali diusulkan oleh MA menjadi hakim konstitusi periode kedua pada bulan Desember 2019. Dirinya kembali dilantik oleh Presiden Jokowi pada Januari 2020.

Suhartoyo merupakan suami dari Sustyowati. Dari pernikahannya tersebut, keduanya dikaruniai 3 anak. Suhartoyo tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp11,496 miliar, sebagaimana Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2019.

Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta ini meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Islam Indonesia, kemudian pascasarjana Magister Ilmu Hukum di Universitas Tarumanegara pada tahun 2003, dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Jayabaya, lulus pada tahun 2014.(Tribun Network/dan/fer/wly)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan