Kamis, 9 Oktober 2025

Pemilu 2024

Duduk Perkara Tahanan Lapas Ketapang Masuk Daftar Caleg Tetap PKB di Pemilu 2024

Caleg itu menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP  dan telah bebas pada  20 Januari 2023.

Editor: Hasanudin Aco
net
Ilustrasi caleg PKB ditahanan masuk DCT. 

"Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU," ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.

Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023.

"Yang menerangkan bahwa U telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.

U yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor  W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.

Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai caleg sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ucapnya.

Penjelasan PKB

Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengatakan, AUR mendaftar sebagai caleg saat sebelum terjerat masalah hukum.

“Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat,” kata Fathol kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.

Bahkan, saat KPU Ketapang juga mengeluarkan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan.

“Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," terang Fathol.

Jila kemudian dibatalkan, jelas Fathol, pihaknya akan menerima dengan sepenuh hati, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di KPU, selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena au diganti waktunya sudah habis, pendaftaran juga sudah selesai," ungkap Fathol.

Anggota KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan masih menunggu laporan berita acara terkait kronologi masalah tersebut dari KPU Ketapang.

“Setelah ada kronologinya, akan kami laporkan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tahanan Lapas Masuk DCT Caleg DPRD Ketapang untuk Pemilu 2024

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved