Pemilu 2024
Duduk Perkara Tahanan Lapas Ketapang Masuk Daftar Caleg Tetap PKB di Pemilu 2024
Caleg itu menjalani tahanan 10 bulan penjara atas kasus penadahan atau pasal 480 KUHP dan telah bebas pada 20 Januari 2023.
"Kalapas dan Karutan bisa mengeluarkan surat keterangan berdasarkan permintaan salah satu syarat dari KPU," ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIB Ketapang Sugiharto menambahkan pada 14 November 2023 KPU Ketapang mengirim surat nomor 570/PP 05.1-SD/6104/2/2023, perihal permintaan surat keterangan bebas AUR untuk kasus penadahan.
Surat itu telah dibalas Lapas Kelas II Ketapang melalui surat nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.01-2508 pada 14 November 2023.
"Yang menerangkan bahwa U telah selesai menjalani pidana pada kasus pertama yaitu penadahan," kata Sugiharto.
U yang menjalani pidana 10 bulan penjara bebas asimilasi rumah dengan surat lepas nomor W16.PAS.PAS.5.PK.01.02-01 pada 3 Januari 2023.
Menurut Sugiharto untuk menentukan kelayakan seseorang sebagai caleg sepenuhnya berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Lapas Kelas IIB Ketapang hanya memberikan surat keterangan yang diminta oleh KPU sebagai bagian dari proses evaluasi dan seleksi yang dilakukan oleh lembaga tersebut," ucapnya.
Penjelasan PKB
Ketua DPC PKB Ketapang Fathol Bari mengatakan, AUR mendaftar sebagai caleg saat sebelum terjerat masalah hukum.
“Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat,” kata Fathol kepada wartawan dikutip dari Kompas.com.
Bahkan, saat KPU Ketapang juga mengeluarkan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan.
“Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," terang Fathol.
Jila kemudian dibatalkan, jelas Fathol, pihaknya akan menerima dengan sepenuh hati, namun tentunya harus sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di KPU, selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena au diganti waktunya sudah habis, pendaftaran juga sudah selesai," ungkap Fathol.
Anggota KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan masih menunggu laporan berita acara terkait kronologi masalah tersebut dari KPU Ketapang.
“Setelah ada kronologinya, akan kami laporkan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tahanan Lapas Masuk DCT Caleg DPRD Ketapang untuk Pemilu 2024
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.