Pemilu 2024
KPU Siap Jalankan Kebijakan, Termasuk Jika Pilkada Dipercepat
Adapun revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku lembaga penyelenggara mengaku siap menjalankan apapun kebijakan yang sudah diputuskan.
“Kan konteksnya kalau sudah putusan jadi kebijakan maka KPU akan realisasikan,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada awak media, Rabu (22/11/2023).
“Sampai sekarang kan perencanaan program KPU tetap pilkada sebagaimana yang sudah ditetapkan. Kalau misalnya jadi September kita simulasikan September,” tambahnya.
Saat ini KPU, lanjut Mellaz, pihaknya masih berfokus untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Sambil kita mitigasi misalnya apakah ada provinsi atau kabupaten, kota yang terkendala. Kalau terkendala maka mau tidak mau kami harus komunikasi dengan pihak Kemendagri,” tutur Mellaz.
Adapun revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.
Ini disepakati dalam rapat paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (21/11/2023).
Dalam rapat itu enam fraksi setuju dengan catatan terhadap revisi UU Pilkada.
Sementara tiga fraksi memberikan pandangan berbeda. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju dengan catatan.
Kemudian fraksi yang menolak adalah PKS.
Pemilu 2024
| Pemilu 2024: 80 Persen Pemilih ke TPS karena Uang, Bukan Kesadaran |
|---|
| Daftar 10 Anggota KPU dan Bawaslu di Jayapura & Pasaman yang Disanksi Peringatan Keras DKPP |
|---|
| DKPP: Perkara Asusila Dominasi Aduan Etik Penyelenggara Pemilu |
|---|
| Catatan DKPP Soal Pemilu dan Pilkada 2024: Bawaslu Tidak Transparan, KPU Tak Profesional |
|---|
| Jimly Asshiddiqie Dukung Perluas Kewenangan DKPP: Tangani Etik Peserta Pemilu |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.