Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2024

KPU Siap Jalankan Kebijakan, Termasuk Jika Pilkada Dipercepat

Adapun revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.

Warta Kota/YULIANTO
Anggota KPU RI August Mellaz. Ia mengatakan, selaku lembaga penyelenggara pemilu KPU siap menjalankan apapun kebijakan yang sudah diputuskan. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-undang Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI selaku lembaga penyelenggara mengaku siap menjalankan apapun kebijakan yang sudah diputuskan.

“Kan konteksnya kalau sudah putusan jadi kebijakan maka KPU akan realisasikan,” kata Anggota KPU RI, August Mellaz kepada awak media, Rabu (22/11/2023).

“Sampai sekarang kan perencanaan program KPU tetap pilkada sebagaimana yang sudah ditetapkan. Kalau misalnya jadi September kita simulasikan September,” tambahnya.

Saat ini KPU, lanjut Mellaz, pihaknya masih berfokus untuk penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Sambil kita mitigasi misalnya apakah ada provinsi atau kabupaten, kota yang terkendala. Kalau terkendala maka mau tidak mau kami harus komunikasi dengan pihak Kemendagri,” tutur Mellaz.

Adapun revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.

Ini disepakati dalam rapat paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (21/11/2023).

Dalam rapat itu enam fraksi setuju dengan catatan terhadap revisi UU Pilkada.

Sementara tiga fraksi memberikan pandangan berbeda. Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan setuju dengan catatan.

Kemudian fraksi yang menolak adalah PKS.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan