Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat

Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy 

"Ganti kerugian yang diajukan oleh para aktivis ini materilnya Rp10 juta dan immateril tadi disampaikan sudah ada background-nya sebesar Rp 1 triliun," tutur TPDI, Patra M Zein, Jumat (10/11/2023).

Mereka menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres.

Patra mengatakan, KPU menerima pendaftaran Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 di mana masih memuat syarat bakal capres-cawapres minimal 40 tahun sebelum direduksi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata Patra.

Selain itu, pihaknya juga memasukkan tergugat lainnya yang juga dinilai turut berkontribusi dalam polemik pendaftaran itu.

Sosok tersebut ialah bakal calon presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto.

Kemudian, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Sekretariat Negara Indonesia Pratikno.

Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres.
Kolase Presiden Jokowi, putra sulungnya sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka dan adik ipar Jokowi sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dipecat dari jabatannya karena melanggar etik penanganan perkara jucial review batas usia capres-cawapres. (Kolase Tribunnews/Tribun Medan)

"Yang digugat adalah pada saat pendaftaran KPU itu masih menggunakan Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023. Karena kita ingat pendaftarannya dilakukan tanggal 25 Oktober," tutur Patra.

"Pertanyaannya kapan direvisi peraturan KPU Nomor 23? Jadinya pendaftaran ini menggunakan peraturan yang lama tapi diterima oleh KPU," imbuhnya.

Padahal, menurut para penggugat, KPU semestinya menerima pendaftaran Gibran setelah PKPU 19/2023 direvisi sebagaimana putusan MK Nomor 90.

Dilansir Kompas.com, tiga aktivis pro demokrasi ini juga menilai eks Ketua MK, Anwar Usman, terlibat konflik kepentingan dengan Gibran.

Alasannya, gugatan 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres diajukan Almas Tsaqibbirru.

Ia merupakan seorang mahasiswa dari Universitas Surakarta (Unsa) yang menyebut dirinya sebagai penggemar Wali Kota Solo, Gibran.

Di sisi lain, akibat putusan perkara 90, Anwar Usman akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Kini posisi Ketua MK telah diambil alih oleh Suhartoyo pada Kamis (9/11/2023). 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan