Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2024

Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat

Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
istimewa
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy 

Diketahui, KPU telah memutuskan peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Pemilu 2024 akan diikuti 24 partai politik (parpol) serta tiga calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).

Termasuk di dalamnya para calon anggota legislatif (caleg) mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR RI serta DPD.

Masing-masing peserta Pemilu 2024 juga sudah mendapatkan nomor urut.

Adanya nomor urut bertujuan untuk menentukan urutan nomor para peserta Pemilu 2024 yang akan muncul pada surat suara.

Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3

Selengkapnya, inilah daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 serta ketiga pasangan capres-cawapres:

A. Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Nomor urut: 1

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)

Nomor urut: 2

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Nomor urut: 3

4. Partai Golkar

Nomor urut: 4

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan