Pilpres 2024
Pengamat Nilai KPU Terima Pasangan Prabowo-Gibran Berdasarkan Putusan MK yang Sah dan Mengikat
Sebab, menurut Rizaldy, KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sah dan mengikat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Wahyu Aji
Diketahui, KPU telah memutuskan peserta Pemilu 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pemilu 2024 akan diikuti 24 partai politik (parpol) serta tiga calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres).
Termasuk di dalamnya para calon anggota legislatif (caleg) mulai dari tingkat DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR RI serta DPD.
Masing-masing peserta Pemilu 2024 juga sudah mendapatkan nomor urut.
Adanya nomor urut bertujuan untuk menentukan urutan nomor para peserta Pemilu 2024 yang akan muncul pada surat suara.
Baca juga: Hasil Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres: Anies-Cak Imin 1, Prabowo-Gibran 2, Ganjar-Mahfud 3
Selengkapnya, inilah daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024 serta ketiga pasangan capres-cawapres:
A. Daftar Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Nomor urut: 1
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai Gerindra)
Nomor urut: 2
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Nomor urut: 3
4. Partai Golkar
Nomor urut: 4
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.