Pemilu 2024
Catatan Khusus Pendaftaran Petugas KPPS Pemilu 2024, Dibuka Mulai 11 Desember 2023
Pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024: bagi yang pernah jadi saksi pada Pemilu 2019 tidak boleh mendaftar sebagai petugas KPPS Pemilu 2024.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Daryono
Berikut syarat pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun dan maksimal 55 tahun
- Ijazah minimal SMA/sederajat
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dalam pendaftaran KPPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Mengutip dari KPU Klaten, inilah kelengkapan dokumen untuk mengikuti pendaftaran KPPS Pemilu 2024:
- Surat pendaftaran calon anggota KPPS
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah minimal SMA/SMK (legalisir)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.