Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Fakta-fakta PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah

PPATK mengungkap temuan indikasi dana kampanye senilai triliunan rupiah dari tambang ilegal. PPATK telah menyerahkan laporan pada KPU dan Bawaslu.

Penulis: Jayanti TriUtami
Tribunnews/Ashri Fadilla
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Kamis (14/12/2023) saat menjawab pertanyaan awak media mengenai sumber dana kampanye yang ditemukan PPATK. 

Ivan menyebut, PPATK melakukan pelacakan dengan menggunakan data-data daftar calon tetap (DCT).

PPATK kemudian melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan tersebut.

Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Ivan menegaskan, PPATK turut menemukan indikasi dana kampanye bersumber dari tindak pidana lain.

Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang tindak pidana yang dimaksud.

Ia hanya memastikan, data terkait indikasi dana kampanye berasal dari kejahatan lingkungan dan tambang ilegal telah diserahkan kepada penegak hukum.

Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Bersumber dari Tambang Ilegal

Mahalnya Biaya Politik

Sebagai informasi, biaya politik di Indonesia dikenal sangat mahal.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu mengungkapkan bahwa untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepada daerah, para calon harus memiliki modal politik sedikitnya Rp 20-30 miliar.

Sedangkan untuk menjadi gubernur, para calon harus menyiapkan dana politik mencapai Rp 100 miliar.

Di sisi lain, Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui para caleg harus menyiapkan uang Rp 40 miliar untuk dana politik.

Baca juga: PPATK: Transaksi Janggal di Masa Kampanye Pemilu Meningkat hingga 100 Persen

Menurutnya, caleg yang hanya bermodal uang Rp 25 miliar berpeluang kecil menjadi wakil rakyat.

"Di Jakarta ini, teman-teman saya yang jadi tiga sampai empat kali (anggota DPR RI), itu kira-kira buat orang NU akan sangat tidak mungkin jadi DPR dari DKI Jakarta," kata Cak Imin saat dalam acara Pidato Kebudayaan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

"Cost-nya sekitar Rp40 miliar. Ada yang (mengeluarkan biaya) Rp20 miliar enggak jadi. Ada yang Rp25 miliar enggak jadi."

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno/Ashri Faradilla)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan