Pemilu 2024
Fakta-fakta PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Nilainya Triliunan Rupiah
PPATK mengungkap temuan indikasi dana kampanye senilai triliunan rupiah dari tambang ilegal. PPATK telah menyerahkan laporan pada KPU dan Bawaslu.
Penulis:
Jayanti TriUtami
Editor:
Garudea Prabawati
Ivan menyebut, PPATK melakukan pelacakan dengan menggunakan data-data daftar calon tetap (DCT).
PPATK kemudian melakukan tracing berdasarkan laporan-laporan tersebut.
Indikasi Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
Ivan menegaskan, PPATK turut menemukan indikasi dana kampanye bersumber dari tindak pidana lain.
Namun, ia tidak menjelaskan secara gamblang tindak pidana yang dimaksud.
Ia hanya memastikan, data terkait indikasi dana kampanye berasal dari kejahatan lingkungan dan tambang ilegal telah diserahkan kepada penegak hukum.
Baca juga: PPATK Temukan Indikasi Dana Kampanye Bersumber dari Tambang Ilegal
Mahalnya Biaya Politik
Sebagai informasi, biaya politik di Indonesia dikenal sangat mahal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu mengungkapkan bahwa untuk menjadi anggota DPR, DPRD, atau kepada daerah, para calon harus memiliki modal politik sedikitnya Rp 20-30 miliar.
Sedangkan untuk menjadi gubernur, para calon harus menyiapkan dana politik mencapai Rp 100 miliar.
Di sisi lain, Ketua Umum PKB sekaligus cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui para caleg harus menyiapkan uang Rp 40 miliar untuk dana politik.
Baca juga: PPATK: Transaksi Janggal di Masa Kampanye Pemilu Meningkat hingga 100 Persen
Menurutnya, caleg yang hanya bermodal uang Rp 25 miliar berpeluang kecil menjadi wakil rakyat.
"Di Jakarta ini, teman-teman saya yang jadi tiga sampai empat kali (anggota DPR RI), itu kira-kira buat orang NU akan sangat tidak mungkin jadi DPR dari DKI Jakarta," kata Cak Imin saat dalam acara Pidato Kebudayaan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
"Cost-nya sekitar Rp40 miliar. Ada yang (mengeluarkan biaya) Rp20 miliar enggak jadi. Ada yang Rp25 miliar enggak jadi."
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Pravitri Retno/Ashri Faradilla)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.