Pemilu 2024
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Aparat Wajib Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Pemilu 2024
Menurutnya, persoalan tersebut bisa menjadi kasus yang serius apabila aliran transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan TPPU
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aparat penegak hukum wajib menyelidiki lebih lanjut temuan PPATK soal transaksi mencurigakan terkait Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikannya usai melakukan pertemuan dengan pengurus Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Grha Oikoumene Jakarta Pusat pada Selasa (19/12/2023).
"Sehingga itu harus diperiksa oleh kejaksaan kalau itu dilaporkan ke kejaksaan, oleh KPK kalau dilaporkan ke KPK, oleh kepolisian kalau dilaporkan ke kepolisian. Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut," kata Mahfud.
Baca juga: Bawaslu Kaji Temuan PPATK Tentang Dana Kampanye Mencurigakan: Bentuknya Data Intelijen Keuangan
Mahfud mengatakan aliran transaksi mencurigakan dalam laporan PPATK tersebut harus ditelusuri.
Menurutnya, persoalan tersebut bisa menjadi kasus yang serius apabila aliran transaksi mencurigakan tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
"Itu kan resminya ke bendahara parpol terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu yang penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," kata dia.
"Jadi biar saja diperiksa dan PPATK itu kredibel, kalau punya itu punya datanya dari mana, jam berapa, dan berapa menit berikutnya bergeser ke mana, itu lengkap di PPATK. Karena saya ketua Satgas Nasional untuk Tindak Pidana Pencucian Uang, saya tahu," sambung dia.
Baca juga: KPU akan Rapat dengan PPATK untuk Membahas Detail Aliran Dana Kampanye yang Mencurigakan
Menurut Mahfud, temuan-temuan serupa hampir tidak pernah ditindaklanjuti di masa lalu.
Namun demikian, kata dia, saat ini PPATK telah membuktikan kekuatannya sebagai instrumen negara.
"Terus kemudian yang saya buka tentang pencucian uang, perpajakan, kepabeanan itu kan saya yang buka. Lalu PPATK mulai muncul lagi kan kekuatannya," kata dia.
"Dan sekarang kita terhitung 7 Oktober lalu sudah ditetapkan secara resmi di dunia internasionap masuk rezim anti pencucian uang. Namanya FATF. Financial Action Task Force. Itu berpusat di Paris dan dunia-dunia yang anti korupsi diakui di situ. Dan kita sudah 18 tahun tidak diakui, tahun ini diakui, dan diumumkan secara resmi," sambung dia.
KPU akan Rapat dengan PPATK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar rapat dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas lebih rinci tentang laporan dana mencurigakan untuk kampanye.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan data yang diterima KPU terkait PPATK masih bersifat umum dan tidak rinci.
KPU, kata dia, hendak memastikan apakah transaksi keuangan itu menggunakan rekening khusus dana kampanye (RKDK) atau tidak.
"Dalam rapat koordinasi yang akan segera dilaksanakan untuk memastikan apakah transaksi keuangan yang menjadi temuan atas pemantauan transaksi keuangan PPATK tersebut terjadi menggunakan RKDK atau bukan," kata Idham saat dikonfirmasi pada Selasa (19/12/2023).
Idham menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU hanya menangani rekening khusus dana kampanye (RKDK), laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana dampanye (LPPDK).
KPU, kata dia, tidak menangani rekening partai politik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang kemudian diperbaharui menjadi UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"KPU juga belum mendapatkan penjelasan dari PPATK atas frasa 'rekening bendahara parpol', apakah frasa tersebut merupakan terkategori sebagai RKDK dan SDB atau bukan," tutur Idham.
Ia juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan penjelasan dari PPATK apakah safe deposit book (SDB) adalah bagian dari sumbangan dana kampanye yang diberikan penyumbang kepada peserta pemilu atau bukan.
KPU menerima surat dari PPATK soal data dana tersebut pada 12 Desember lalu.
Dalam surat itu PPTAK menjelaskan ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk ataupun keluar, dalam jumlah ratusan milyar rupiah.
PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
KPK Buka Peluang Usut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut transaksi janggal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
KPK saat ini tengah menunggu laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK agar bisa ditindaklanjuti.
"PPATK akan mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan ke KPK jika diduga berasal dari korupsi, atas LHA tersebut KPK melakukan proses hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan pada Senin (18/12/2023).
Ia berharap PPATK segera mengirimkan LHA dimaksud agar segera diproses.
"Sejauh ini KPK belum menerima LHA tersebut dari PPATK," kata Ghufron.
PPATK Ungkap Transaksi Janggal
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkap temuan transaksi keuangan janggal jelang Pemilu 2024 yang terjadi di semester kedua tahun 2023.
Menurutnya kejanggalan tersebut karena jumlah laporan terkait hal tersebut naik drastis lebih dari 100 persen.
Hal tersebut disampaikannya usai usai menghadiri acara Diseminasi PPATK, Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).
"Sudah (ada temuan PPATK). Bukan indikasi kasus ya. Kita menemukan memang peningkatan yang masif dari transaksi mencurigakan misalnya terkait dengan pihak-pihak berkontestasi yang kita dapatkan namanya,” kata dia.
Ivan tidak merinci pihak-pihak dimaksud, melainkan mengaku mendapat pemetaan nama-nama tersebut dari daftar calon tetap (DCT).
Ivan menyebut angka transaksi tercatat hingga triliunan.
“Kita bicara triliunan, kita bicara angka yang sangat besar, kita bicara ribuan nama, kita bicara semua parpol. Memang keinginan dari Komisi III menginginkan PPATK memotret semua dan ini kita lakukan,” ungkap dia.
Atas dasar tersebut, dia memastikan PPATK tidak akan bekerja sendiri.
Dia mengaku telah menyampaikan temuan terkait kepada penyelenggara pemilu yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kita sudah kirim surat ke KPU-Bawaslu. Kita sudah sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya besar ya," kata dia.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.