Pemilu 2024
Syarat Pindah TPS Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan pada Pemilu 2024
Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain yang ditandatangani dan cap basah.
7. Pindah Domisili
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
8. Tertimpa Bencana Alam
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat dari BNPB, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media sosial.
9. Bekerja di luar domisilinya
Dokumen pendukung yang dibutuhkan: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basa serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
Cara Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024
Inilah tata cara pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, dikutip dari Instagram Bawaslu RI:
1. Pastikan Terdaftar dalam DPT Pemilu 2024
Cara cek apakah nama kita sudah terdaftar di DPT Pemilu 2024 hanya dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
2. Datang Langsung
Pemilih yang terdaftar di DPT dan akan melakukan pindah TPS memilih, dapat langsung datang ek ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota baik di wilayah asal maupun tujuan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.