Rabu, 27 Agustus 2025

Pemilu 2024

Syarat Pindah TPS Memilih dan Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan pada Pemilu 2024

Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih.

Warta Kota/Yulianto
Calon pemilih membuka surat suara dibilik suara untuk dicoblos saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Untuk mengajukan pindah TPS memilih pada Pemilu 2024, pemilih wajib membawa bukti pendukung untuk menguatkan alasan pindah memilih. 

3. Serahkan Dokumen

Pemilih menyerahkan dokumen kependudukan berupa KTP/KK (pemilih dalam negeri) atau paspor dan/atau KTP/KK (pemilih luar negeri) dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

4. Dokumen Diverifikasi

Petugas KPU akan melakukan verifikasi dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

5. Unggah ke Sidalih

Petugas KPU mengunggah dokumen bukti dukung ke dalam Sidalih.

6. Penentuan TPS Sesuai Kuota

Petugas KPU mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih dalam Sidalih sesuai dengan kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih.

7. Dapatkan Surat Pindah Memilih

Pemilih mendapatkan dokumen formulir A-Surat Pindah Memilih/form A-Surat Pindah Memilih LN kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai prosedur.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan