Pemilu 2024
Bawaslu RI Minta Bawaslu Provinsi Tangani Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Batu Bara
TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan tiga laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di tiga tempat.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya telah meminta Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Selatan.
Bagja mengatakan pihaknya telah memeriksa laporan tersebut.
Hal tersebut disampaikannya usai Deklarasi Pengawasan Persidangan Pemilu dan Pilkada untuk Peradilan yang Jujur dan Adil digelar di Hotel Arya Duta Jakarta pada Rabu (17/1/2024).
"Kami sudah cek ke bawah, kami minta ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk takeover (ambil alih) dulu, untuk dilakukan supervisi terhadap teman-teman Bawaslu Kabupaten Batu Bara," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menelusuri sejumlah dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan tiga laporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di tiga tempat.
Satu di antaranya terkait beredarnya diduga percakapan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.
Direktur Penegakan Hukum dan dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, Ifdhal Kasim, mengatakan dalam percakapan tersebut terdapat suara diduga sejumlah pejabat yang tergabung dalam Forkopimda Kabupaten Batu Bara.
"Dalam percakapan itu ada Bupati Batubara dan kemudian Kepala Kejaksaan Negeri, kemudian ada Kapolres dan lain-lain," kata dia di kantor Bawaslu RI Jakarta pada Selasa (16/1/2024).
“Yang kalau kita dengar isi pembicaraan tersebut, isinya intinya mengarah kepada pemenangan paslon 02 di Kabupaten Batubara tersebut,” sambungnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.