Pemilu 2024
Denah TPS di Pemilu 2024 dan Aturan Pendirian TPS
Inilah denah TPS Pemilu 2024 beserta link download gambar denah TPS serta aturan pendirian TPS sesuai dengan Keputusan KPU.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Sementara anggota KPPS 5 bertugas mengarahkan pemilih ke bilik suara.
Di sampingnya ada Ketua KPPS didampingi anggota KPPS 2 dan anggota KPPS 3.
Anggota KPPS 2 dan 3 bertugas mempersiapkan surat suara.
Sementara Ketua KPPS bertugas memanggil pemilih, menandatangani surat suara, dan menyerahkan surat suara kepada pemilih.
Kemudian, anggota KPPS 6 berdiri di dekat kotak suara karena bertugas mengarahkan pemilih untuk memasukkan surat suara.
Terakhir ada anggota KPPS 7 yang 'menjaga' meja tinta sebab tugasnya mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta.
Baik di pintu masuk maupun keluar TPS juga oleh Petugas Ketertiban TPS.
Sementara itu, pengawas TPS dan saksi berada di ruangan yang sama dengan KPPS.
Di luar TPS, terdapat sejumlah papan yang berisi daftar peserta Pemilu 2024 dan daftar pemilih di Pemilu 2024.
Aturan Pendirian TPS Pemilu 2024

Aturan pendirian TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024.
Ada sejumlah aturan terkait lokasi TPS, sarana dan prasarana di dalamnya, dan tata letak TPS.
Selengkapnya, inilah aturan mengenai pendirian TPS Pemilu 2024:
1. Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS menyiapkan lokasi TPS.
2. Lokasi TPS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup:
- ruangan/gedung sekolah;
- balai pertemuan masyarakat;
- ruangan/gedung tempat pendidikan lainnya; dan
- gedung atau kantor milik pemerintah dan non pemerintah termasuk halamannya;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.