Minggu, 7 September 2025

Pemilu 2024

Denah TPS di Pemilu 2024 dan Aturan Pendirian TPS

Inilah denah TPS Pemilu 2024 beserta link download gambar denah TPS serta aturan pendirian TPS sesuai dengan Keputusan KPU.

SURYA Malang/PURWANTO
Pemilih mendatangi area lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 09, Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang Malang, Jawa Timur, Rabu (27/12/2023). Inilah denah TPS Pemilu 2024 beserta link download gambar denah TPS serta aturan pendirian TPS sesuai dengan Keputusan KPU. 

3. Pintu masuk dan keluar TPS harus dapat menjamin akses gerak bagi Pemilih penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda.

4. TPS dapat dibuat di ruang terbuka dan/atau ruang tertutup, dengan ketentuan:

- apabila dibuat di ruang terbuka, tempat duduk ketua KPPS dan anggota KPPS, Pemilih, dan Saksi dapat diberi pelindung terhadap panas cahaya matahari, hujan, dan tidak memungkinkan orang lalu lalang di belakang Pemilih pada saat memberikan suara di bilik suara;

- apabila dibuat di ruang tertutup, luas TPS harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan posisi Pemilih membelakangi tembok/dinding pada saat memberikan suara di bilik suara.

5. Apabila dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dalam keadaan kurang penerangan, perlu ditambah alat penerangan yang cukup sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara selesai.

Tata Letak TPS Pemilu 2024

1. Tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 orang, yang ditempatkan di dalam TPS di dekat pintu masuk TPS;

2. Lima tempat duduk dari 25 tempat duduk pemilih merupakan tempat duduk prioritas yang diperuntukkan bagi:

  • Pemilih disabilitas;
  • Pemilih hamil;
  • Pemilih yang membawa balita;
  • Pemilih lanjut usia; dan
  • Pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus;

3. Meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua, dan anggota KPPS Ketiga;

4. Meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan anggota KPPS Kelima di dekat pintu masuk TPS;

5. Tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara;

6. Tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS;

7. Apabila jumlah anggota KPPS kurang dari 7 orang, tempat duduk ketua KPPS dan masingmasing anggota KPPS ditetapkan oleh ketua KPPS;

8. Tempat duduk untuk Saksi dan Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS;

9. Tempat duduk (jika masih tersedia) untuk Pemantau Pemilu dan/atau pewarta yang ditempatkan di luar TPS;

10. Meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih;

11. Meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih dan Pemilih yang menggunakan kursi roda;

12. Bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 meter;

13. Meja tempat bilik suara yang memiliki kolong sehingga memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat melakukan pemberian suara dengan mudah;

14. Papan pada saat pemungutan suara ditempatkan di dekat pintu masuk

15. Papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS;

16. Tambang, tali, kayu atau bahan lain untuk membuat batas TPS.

17. Ada tempat untuk 2 Petugas Ketertiban TPS yang membantu KPPS dan bertugas untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPS.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan