Pemilu 2024
Denah TPS di Pemilu 2024 dan Aturan Pendirian TPS
Inilah denah TPS Pemilu 2024 beserta link download gambar denah TPS serta aturan pendirian TPS sesuai dengan Keputusan KPU.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
- Tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah;
- Dibuat dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan;
- Harus sudah selesai paling lambat satu hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
3. Pembuatan TPS harus mendapat izin terlebih dahulu dari pengurus/pimpinan atau pihak yang berwenang atas gedung/kantor tersebut.
4. Dalam pembuatan TPS, KPPS dapat bekerja sama dengan masyarakat.
5. Sarana dan prasarana di TPS terdiri atas:
- ruangan atau tenda;
- alat pembatas;
- papan yang digunakan untuk menempel:
- Daftar peserta Pemilu 2024 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan salinan DPTb pada saat pemungutan suara
- Formulir pada saat penghitungan suara
- Pengumuman hasil penghitungan suara di TPS
- tempat duduk dan meja ketua dan anggota KPPS;
- meja untuk menempatkan kotak suara dan bilik suara;
- tempat duduk Pemilih, Saksi, dan Pengawas TPS;
- alat penerangan yang cukup.
Bentuk TPS Pemilu 2024
1. TPS dibuat dalam bentuk persegi panjang dengan ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat.
2. TPS diberi tanda batas dengan menggunakan tali, tambang, atau bahan lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.