Jumat, 12 September 2025

Pemilu 2024

4 Sanksi bagi Anggota KPPS Pemilu 2024 yang Lalai saat Jalankan Tugas

Berikut ini 4 sanksi pidana dan denda bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai dalam menjalankan tugasnya. KPPS Pemilu sudah disumpah untuk setia.

Grafis Tribunnews/Gilang Putranto
Ilustrasi Pemilu 2024. --- Simak 4 sanksi pidana dan denda bagi anggota KPPS Pemilu 2024 yang lalai dalam menjalankan tugasnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat dikenai sanksi jika terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.

Tahun ini, calon pemilih akan memilih anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU telah melantik 5.741.127 anggota KPPS Pemilu 2024 secara serentak pada Kamis (25/1/2024).

Anggota KPPS tersebut akan bertugas di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Terhitung ada 71.000 lokasi TPS di seluruh Indonesia, dikutip dari kpu.go.id.

Selama Pemilu 2024, KPPS bertugas di bawah sumpah dan tidak boleh lalai dalam bertugas.

Setidaknya ada tujuh jenis petugas KPPS dengan masing-masing tugas.

Sebelum bertugas, anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) selama 3 hari pada 25-27 Januari 2024.

Bimtek KPPS Pemilu 2024 tersebut memuat materi dan teknis ketika bertugas selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Bagi petugas KPPS yang lalai dalam bertugas akan dikenai sanksi menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berikut ini sanksi bagi petugas KPPS yang lalai dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga: 5 Surat Suara di Pemilu 2024 dan Cara Mencoblos Surat Suara yang Benar

Sanksi bagi Anggota KPPS yang Lalai:

  • Pasal 489

Setiap anggota PPS/PPLN yang dengan sengaja tidak mengumumkan dan/atau memperbaiki Daftar Pemilih Sementara (DPS) setelah mendapat masukan dari masyarakat dan/atau Peserta Pemilu, diancam pidana penjara maksimal 6 bulan serta denda maksimal Rp 6.000.000.

  • Pasal 499

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali kepada penerima surat suara rusak dan tidak mencatat itu dalam berita acara, diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.

  • Pasal 503

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan (pemungutan dan penghitungan serta sertifikat rekapitulasi suara), diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun serta denda maksimal Rp 12.000.000.

  • Pasal 537

Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil pemungutan suara kepada PPS/PPLN bagi KPPSLN pada hari yang sama, diancam pidana penjara maksimal 1 tahun 6 bulan serta denda maksimal Rp 18.000.000.

Tugas KPPS Pemilu 2024:

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan