Sabtu, 6 September 2025

Pemilu 2024

Tugas Ketua KPPS: Sebelum Pencoblosan, Hari H, hingga Setelah Pemilu 2024

Ketua KPPS memilih tugas di TPS dalam Pemilu 2024. Inilah rincian tugas ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah pemilu.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Yulianto
Petugas KPPS menunjukkan kotak suara Pemilu 2024 yang kosong saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara pemilu 2024 di halaman kantor KPU Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pulomas Barat Kayu Putih, Jakarta Timur, Senin (18/12/2023). Ketua KPPS memilih tugas di TPS dalam Pemilu 2024. Inilah rincian tugas ketua KPPS mulai dari sebelum pencoblosan, saat hari H, hingga setelah pemilu. 

- Ketua KPPS membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir.

- Setelah membuka Rapat Pemungutan Suara, Ketua KPPS memandu pengucapan sumpah/janji Anggota KPPS

- Ketua KPPS membuka Kotak Suara serta memeriksa Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara:

- Ketua KPPS dibantu oleh Anggota KPPS melakukan pengecekan surat suara

- Menjelaskan tata cara pemberian suara kepada pemilih dan saksi

3. Pemungutan Suara

- Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.

- Menandatangani surat suara.

- Memberikan lima jenis surat suara kepada pemilih.

- Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali.

4. Rapat Penutupan Pemungutan Suara

- Pada pukul 12.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (Model A.T Khusus KPU) mulai dapat memberikan suaranya, sepanjang surat suara masih tersedia.

- Pada pukul 13.00 waktu setempat, Ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemungutan Suara telah selesai, dan hanya memberikan kesempatan kepada pemilih yang telah hadir di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.

Tugas Ketua KPPS pada Penghitungan Suara

1. Ketua KPPS dibantu Anggota KPPS:

- Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.

- Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.

- Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.

- Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan