Kamis, 14 Agustus 2025

Pemilu 2024

Kapan Undangan Mencoblos Dibagikan? Wajib Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

Undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU dibagikan kepada pemilih maksimal Senin, 11 Februari 2024. Surat itu wajib dibawa ke TPS.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Febri Prasetyo
KPU
Formulir Model C Pemberitahuan-KPU atau yang kerap disebut surat undangan mencoblos. Undangan mencoblos atau formulir Model C Pemberitahuan-KPU akan dibagikan kepada pemilih maksimal Senin, 11 Februari 2024. Surat itu wajib dibawa ke TPS. 

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Informasi Penggunaan Hak Pilih

Selain dokumen yang dibawa, perbedaan lain sesuai daftar pemilih adalah waktu pemberian suara.

Pemilih yang terdaftar di DPT, bisa mencoblos mulai pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Sementara pemilih DPTb, bisa mencoblos mulai pukul 11.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Terakhir, pemilih DPK bisa mencoblos mulai pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Selengkapnya, rincian pembagian waktu pencoblosan sesuai daftar pemilih:

1. Terdaftar di DPT

- Menggunakan hak pilih di TPS

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat

- Mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C.Pemberitahuan.

Pengaturan waktu kehadiran pemilih di DPT disarankan dibagi menjadi 4 kelompok jadwal yang diurutkan sesuai dengan nomor urut secara proporsional>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan