Pemilu 2024
Kapolri Sebut 3 Distrik di Papua yang Terpaksa Undur Proses Pencoblosan karena Ada Kendala
Dimundurkannya jadwal pencoblosan itu pasalnya terdapat kerusakan-kerusakan seperti sejumlah TPS tergenang, kotak suara datang terlambat
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terdapat sejumlah kendala di beberapa wilayah tanah air termasuk di wilayah Papua pada saat hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Adapun kata Sigit, hal itu berdasarkan informasi yang pihaknya terima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatakan bahwa terdapat kendala sehingga proses pencoblosan tak sesuai jadwal.
"Berdasar informasi dari teman-teman KPU, ada beberapa wilayah yang mengalami kendala, sehingga di beberapa distrik, 3-4 distrik tentunya akan dilaksanakan pencoblosannya yang jadwalnya dimundurkan," kata Sigit kepada wartawan.
Lebih lanjut Sigit menuturkan, bahwa dimundurkannya jadwal pencoblosan itu pasalnya terdapat kerusakan-kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut.
Selain kerusakan, terdapat pula sejumlah TPS yang tergenang air sehingga membuat proses pemungutan suara harus diundur.
Baca juga: Kendarai Motor ke TPS, Aura Kasih Bagikan Pengalamannya Semarakkan Pemilu 2024: Kali Ini Gue Nyoblos
"Kemudian TPS yang tergenang sehingga harus direlokasi, beberapa kotak suara yang datang terlambat dibanding yang lain, ini juga tentunya jadi perhatian kita," sebutnya.
Sedangkan di sisi lain, Sigit tak hanya berbicara mengenai proses pencoblosan yang terkendala.
Ia juga berbicara soal adanya potensi masyarakat yang tak menerima hasil pemilu pasca dilakukan pencoblosan.
Dirinya pun menghimbau agar masyarakat tetap menempuh mekanisme yang berlaku jika dalam perjalannya merasa tak terima dengan hasil yang terdapat dalam penghitungan suara tersebut.
"Harapan kita semua dilakukan menggunakan proses yang benar karena ada Bawaslu, KPU, ada MK," pungkasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.