Minggu, 17 Agustus 2025

Pemilu 2024

Pemilih yang Ditolak TPS Datangi KPU di Bali, Ada Pemilik KTP Denpasar tak Bisa Mencoblos

Warga yang tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatangai Kantor KPU Bali.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi surat suara - Warga yang tak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatangai Kantor KPU Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.(TRIBUM JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Mereka berasal dari luar Bali seperti Jawa, NTB dan NTT dan sekitarnya.

Mereka mengaku ditolak di beberapa TPS di Denpasar.

Bahkan yang ditolak ada warga luar yang sudah mempunyai KTP Bali dan juga ada yang sudah membawa DPTb.

Hal itu dialami oleh seorang mahasiswa Unud, Hosea Philipian (23).

Da datang ke TPS sekitar pukul 12.00 WIta di TPS 29 Dauh Puri Kelod.

Namun oleh petugas ia diminta mencari surat pengantar ke kantor desa.

Setelah dari kantor desa, ia kembali ke TPS dan diminta ke KPU.

"Saya punya teman di Ubung, bisa milih dengan DPTb, kenapa saya malah diminta ke sana ke mari," kata lelaki asal Tangerang Selatan.

Selain itu, ada juga warga yang telah memiliki KTP Denpasar tak bisa memilih.

Adalah Nabil Bin Nizar Jabli yang sudah memiliki KTP Denpasar.

Ia mengaku datang ke TPS SD 7 Sesetan sekitar pukul 10.00 Wita.

"Saya diminta datang lagi pukul 13.00 tapi ditolak," katanya.

Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini mengatakan terkait warga yang ber KTP Denpasar atau pun memiliki surat pindah memilih pihaknya akan meminta keterangan ke pihak KPPS di TPS bersangkutan.

Sementara bagi yang hanya memiliki KTP luar Denpasar dan tak memiliki surat keterangan pindah memilih, pihaknya mengatakan memang tak bisa memilih.

Apalagi, sudah ada waktu untuk mengurus perpindahan tempat memilih sejak 22 Juni hingga 7 Februari 2024.

"Kami akan menunggu kronologi dari setiap TPS terkait yang mempunyai KTP Denpasar atau punya surat keterangan memilih," katanya. (mah/sup)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul KPU Bali dan Denpasar Digeruduk Massa, Warga Pendatang Protes Tidak Bisa Mencoblos

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan